Jateng

Tujuh Ribu Lebih Pekerja di Jawa Tengah Kena PHK hingga Agustus 2026, Komisi E DPRD Sedang Konsolidasi

×

Tujuh Ribu Lebih Pekerja di Jawa Tengah Kena PHK hingga Agustus 2026, Komisi E DPRD Sedang Konsolidasi

Sebarkan artikel ini
PHK Jawa Tengah
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, usai menghadiri Pelantikan Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Provinsi Jawa Tengah di Lobi DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 16 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Tengah mencapai 7.315 orang sepanjang Januari-Agustus 2026. Data Disnakertrans Jawa Tengah tersebut berasal dari 15 perusahaan yang terdampak PHK di 13 kabupaten/kota.

PHK yang tercatat dalam data itu terjadi pada sejumlah sektor, mulai dari garmen, industri tekstil, pengolahan kayu, mainan anak, industri bulu mata, hingga industri kayu lapis.

Sebagian besar perusahaan yang tercatat memiliki pasar ekspor, sementara lainnya melayani pasar domestik maupun domestik dan ekspor.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pihaknya telah meminta Komisi E DPRD Jateng melakukan konsolidasi untuk mengetahui penyebab terjadinya PHK tersebut.

“Ya ini Komisi E ini sedang kami suruh untuk melakukan konsolidasi apa penyebabnya,” kata Sumanto saat ditemui di Lobi DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 16 September 2026.

BACA JUGA: Pabrik Kayu di Semarang PHK 756 Buruh, Pemprov Janji Kawal Hingga Diterima Kerja Perusahaan Lain

Sumanto berharap pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota turut memberikan kontribusi agar gelombang PHK tidak terus berlanjut.

Ia tak menampik bahwa peningkatan PHK dapat memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di Jawa Tengah. Karena itu, DPRD melalui Komisi E tengah membahas persoalan tersebut.

“Kalau itu PHK-nya terus kan juga memberikan dampak kurang baik bagi perekonomian kita semuanya,” imbuh Sumanto.

Ia mengatakan, pembahasan di Komisi E tengah diarahkan untuk mencari langkah agar tidak terjadi penurunan pekerja yang tajam.

“Ini Komisi E sedang berdiskusi tentang itu untuk menjadikan ya minimal tidak terjadi penurunan yang tajam,” terang Sumanto.

BACA JUGA: PT SGS Tengaran PHK 756 Karyawan, Ketua DPRD: Jangan Sampai Berdampak ke Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, jumlah PHK terbesar tercatat di Kabupaten Sragen dengan 1.396 orang. Berikutnya Sukoharjo sebanyak 920 orang, Purbalingga 867 orang, Jepara 807 orang, dan Kabupaten Tegal 681 orang.

Sementara itu, jumlah PHK di Kota Semarang mencapai 1.085 orang yang berasal dari tiga perusahaan, yakni PT Mas Silueta sebanyak 681 orang, PT Victory Apparel Semarang 205 orang pada Juli, serta 199 orang pada Agustus.

Kabupaten Banyumas tercatat 141 orang, Kabupaten Magelang 123 orang, Temanggung 125 orang, Purworejo 142 orang, Kabupaten Pekalongan 325 orang, dan Wonogiri 479 orang.

Adapun 7.315 PHK tersebut tersebar dalam 18 pencatatan kejadian perusahaan. Beberapa perusahaan tercatat mengalami PHK lebih dari satu kali dalam periode berbeda.

Dari rincian Disnakertrans Jateng, sejumlah alasan PHK di antaranya efisiensi, perusahaan tutup, menurunnya order, perusahaan berhenti beroperasi, hingga kerugian.

DPRD Kaji Raperda Pekerja Informal untuk Perkuat Perlindungan

Selain menyoroti PHK, Sumanto mengatakan DPRD Jateng juga tengah mengkaji Raperda mengenai pekerja informal. Regulasi tersebut menurutnya diperlukan karena pekerja informal masih menghadapi keterbatasan dari sisi keamanan dan jaminan sosial.

“Salah satunya kan itu usaha kita melindungi mereka (pekerja informal), karena mereka pekerja-pekerja informal dari segi keamanan, dari segi jaminan sosial kan kurang aman, kita buatkan perda ini,” ujar Sumanto.

BACA JUGA: Disnaker Sebut PHK 756 Karyawan PT SGS Terbesar di Kabupaten Semarang

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu upaya memberikan perlindungan agar pekerja informal dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman.

“Ini dalam rangka untuk juga melindungi mereka supaya mereka tenang, juga untuk mengantisipasi PHK-PHK yang tidak sesuai dengan aturan,” tandas Sumanto. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp