SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang resmi menolak eksepsi Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Sidang kini masuk tahap pembuktian.
Aipda Robig hadir di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Keluarga korban hadir lengkap bersama kuasa hukum.
Hakim Ketua Mira Sendangsari membacakan putusan sela terhadap nota keberatan dari pihak terdakwa. Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan tiga poin penting.
“Pertama, eksepsi penasihat hukum Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025 PN Semarang,” jelas Mira.
BACA JUGA: Eksepsi Aipda Robig bin Mulyono Tertolak Hakim, Keluarga Gamma Lega dan Bersyukur: Sudah Tepat
Hakim juga menegaskan bahwa penentuan biaya perkara yakni pada putusan akhir nanti. Selain itu, jaksa wajib menghadirkan saksi dalam sidang mendatang.
“Karena eksepsi tidak diterima, sidang berlanjut. Saksi kapan? Satu minggu?” lanjut Mira saat menutup pembacaan putusan sela.