SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, mengajukan pemblokiran sertifikat rumah milik tetangganya. Di mana dia sebut telah mengakibatkan rumah jenderal polisi tersebut rusak di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Permohonan pemblokiran dia tujukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, karena rumah tersebut kabarnya sedang ada penawaran dijual. Sementara objek tersebut masih berkaitan dengan sengketa dan perkara pidana yang berjalan.
Bangkit mengatakan rumah tersebut sebelumnya ditawarkan dengan harga Rp17 miliar, kemudian turun menjadi Rp12 miliar dan terakhir disebut ditawarkan Rp8 miliar.
“Kenapa kita mengajukan blokir atas rumah Benny Setiawan? Karena kita mendapati rumah itu sedang dijual,” kata Bangkit, Jumat, 25 September 2026.
BACA JUGA: Rencana Pemerintah Ngebor 19 Titik Geothermal di Jawa Tengah Terungkap
Bangkit menyebut penawaran rumah tersebut terdpat di sejumlah platform, di antaranya TikTok, Facebook, Instagram, Google, hingga Pinhome.
Menurutnya, pemblokiran harus dia lakukan untuk mencegah munculnya pihak lain yang membeli rumah tersebut tanpa mengetahui adanya sengketa.
“Tujuan kita melakukan pemblokiran karena kita tidak ingin ada korban selanjutnya. Korban selanjutnya terhadap yang nantinya beli rumah tersebut. Oleh karena rumah tersebut saat ini sedang dalam sengketa dan masuk dalam barang bukti di Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Minta Polda Jateng Lakukan Pemblokiran objek Sengketa
Bangkit mengatakan, telah meminta Polda Jawa Tengah melakukan pemblokiran terhadap objek tersebut.
Dia bilang, permintaan kepada Polda Jateng penyampaiannya melalui surat pada 10 September 2026. Hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan.
“10 September 2026 saya dorong Polda melalui surat untuk blokir karena belum ada perkembangan,” katanya.
Selain mendorong Polda Jateng, dia kemudian mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN pada 17 September 2026.
BACA JUGA: Dosen UPGRIS Tersangka Perkara Piala Gubernur Lomba Tari SEC Semarang Kembali Masuk Bui
Sehari setelahnya, pada 18 September 2026, Bangkit mengaku juga menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kota Semarang melalui Komisi A.





