Ekbis

Badan Karantina Sebut Pelaku UMKM di Jawa Tengah Bisa Ekspor tanpa Produksi Besar

×

Badan Karantina Sebut Pelaku UMKM di Jawa Tengah Bisa Ekspor tanpa Produksi Besar

Sebarkan artikel ini
Pelaku usaha mengikuti kegiatan Bursa Wirausaha Unggulan Jawa Tengah di Gedung Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Barantin)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding mendorong pelaku usaha mkro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Tengah berani ekspor.

Dia bilang pelaku UMKM bisa menembus pasar internasional tanpa harus menunggu memiliki kapasitas produksi dalam jumlah besar untuk produknya.

“Barantin memberikan karpet merah dan kemudahan bagi UMKM yang siap ekspor. Kami dampingi agar pelaku usaha memahami dan mampu memenuhi persyaratan negara tujuan,” ucap Karding dalam Bursa Wirausaha Unggulan Jawa Tengah di Gedung Muladi Dome, Universitas Diponegoro (Undip), beberapa waktu lalu.

Menurut Karding, pelaku UMKM dapat mulai ekspor dari skala kecil. Tentunysa sepanjang produk memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang negara tujuan berlakukan.

BACA JUGA: KUR di Jateng Tembus Rp42,8 Triliun, Wamen UMKM Ingin Sektor Produksi Naik jadi 67 Persen

Menurutnya, peluang ekspor tidak hanya terbuka bagi perusahaan berskala besar. UMKM dan generasi muda juga memiliki kesempatan yang sama untuk memasuki perdagangan internasional.

Karding berkata, Barantin siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang memiliki produk potensial dan ingin memasuki pasar global.

Persyaratan Internasional

Karding mengatakan, perdagangan internasional memiliki berbagai persyaratan yang harus pelaku usah penuhi. Terutama menyangkut kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan, biosekuriti, ketertelusuran, serta ketentuan teknis negara tujuan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami asal komoditas, proses produksi, penanganan produk hingga tahapan sebelum dikirim ke luar negeri.

Ketertelusuran menjadi semakin penting. Negara tujuan perlu memperoleh kepastian mengenai asal dan proses penanganan komoditas yang masuk ke wilayah mereka.

BACA JUGA: Terancam Punah, Petisi 47 Ribu Orang Desak Pemerintah Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Menurut Karding, hal tersebut menunjukkan perubahan pendekatan perkarantinaan. Barantin tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan di pintu masuk dan keluar. Akan tetapi juga memberikan fasilitasi perdagangan dengan membantu pelaku usaha memahami persyaratan ekspor.