SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A Rafiq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ada penundaan, hingga, Senin, 23 November 2026.
Penundaan tersebut anggota majelis hakim Arief Noor Rokhman sampaikan dalam persidangan. Majelis hakim memutuskan mengundur agenda pembacaan putusan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026 PN Semarang karena adanya tugas yang harus anggota majelis hakim jalankan.
Awalnya, majelis hakim menyampaikan sidang akan ditunda selama dua pekan. Setelah berkomunikasi dengan ketua majelis, jadwal pembacaan putusan akhirnya jatuh pada Senin, 23 November 2026, pukul 09.00 WIB.
“Baik, putusan perkara nomor 54 Fikus TPK 2026 PN Semarang kami tunda sampai dengan hari Senin tanggal 23 November 2026 jam 09.00,” kata Arief Noor Rokhman sebelum menutup persidangan, Kamis, 5 November 2026.
BACA JUGA: Fadia A Rafiq Kena Tuntutan 5 Tahun Penjara Plus Rp2,69 miliar, Hakim Bilang Begini
Arief mengatakan, majelis hakim akan menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan berbagai aspek keadilan. Termasuk nilai filosofis, kebenaran hukum secara yuridis, serta manfaat secara sosiologis.
“Insya Allah majelis hakim akan memutuskan,” katanya.
Fadia Tampak Tenang, Hanya Tersenyum saat Wartawan Sapa
Sementara itu, Fadia A Rafiq terlihat seperti biasanya selama berada di ruang sidang. Terdakwa yang mengenakan pakaian sidang tersebut lebih banyak diam.
Saat sejumlah wartawan menyapa Fadia A Rafiq terkait agenda pembacaan putusan yang seharusnya berjalan hari ini, dia hanya memberikan senyuman.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
DIa tidak menyampaikan pernyataan lebih lanjut mengenai penundaan sidang, maupun harapannya terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Fadia A Rafiq dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadia juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider penjara selama 90 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar atau subsider penjara 1 tahun.





