Pelaku sendiri terjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Akan tetapi, lantaran Andre berstatus ODGJ, polisi lantas menghentikan penyelidikan.
“Namun, karena pelaku merupakan seorang yang sesuai dengan Undang-Undang Pasal 44 terkait seseorang yang cacat atau jiwanya terganggu tidak dapat dipidanakan, maka kami tidak memproses hukum lebih lanjut,” ujar Andy.
Meski demikian, Polsek Semarang Timur telah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota dan Dinas Sosial untuk merujuk Andre ke Panti Among Jiwo untuk perawatan lebih lanjut. (*)





