Nasional

Arab Saudi Izinkan Visa Turis untuk Umroh Backpacker, Bagaimana Nasib Biro Travel?

×

Arab Saudi Izinkan Visa Turis untuk Umroh Backpacker, Bagaimana Nasib Biro Travel?

Sebarkan artikel ini
Umrah Mandiri | umroh
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah di Makkah. (Foto: Laman Kemenag RI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang menarik perhatian publik. Mereka kini mengizinkan umroh backpacker menggunakan visa turis.

Sebagai informasi, sebelumnya jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umroh harus memiliki visa umroh. Visa pun diterbitkan sekali dan hanya digunakan untuk satu kali perjalanan umroh.

Namun saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pemegang visa jenis apapun untuk bebas beribadah umroh. Izin tersebut berlaku di total 63 negara, termasuk Indonesia.

Lalu, bagaimana nasib biro travel umroh dengan kebijakan ini?

Bayu Jalar Prayogo, Direktur Arbani Tour dan Travel Umrah mengungkapkan, kebijakan tersebut pasti akan mengusik nasib biro travel umroh di Indonesia. Pasalnya, jauh sebelum ada kebijakan itu nyatanya sudah ada beberapa orang yang melakukan umroh backpacker secara diam-diam.

Hanya saja, Bayu memang belum bisa menyebut berapa persen atau berapa tingkat penurunan jemaah. Lantaran untuk di Indonesia sendiri kebijakan umroh backpacker masih dalam kajian pemerintah.

“Tapi apabila ini nanti diresmikan dan disahkan secara terbuka pasti akan sangat berdampak pada keberlangungan biro umroh,” katanya kepada beritajateng.tv, Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA: Viral Tukang Parkir di Bekasi Empat Kali Daftar Umroh, Nabung Selama 8 Bulan

Bayu menambahkan, kebijakan umroh backpacker memang kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, di Indonesia, Kementerian Agama RI (Kemenag) lah yang mengatur perijinan umroh dan haji.

Di sisi lain, baru-baru ini, Kemenag melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas tidak menganjurkan umroh backpacker. Menurutnya, perjalanan umroh berbeda dengan perjalanan wisata lainnya.

Apalagi, umroh melibatkan aturan-aturan peribadatan dan persiapan logistik yang tidak mudah.

“Kami dari biro umroh mengacu peraturan yang Kemenag RI buat,” ungkap Bayu.

Umroh backpacker berpotensi timbulkan masalah

Lebih lanjut, Bayu tak menyangkal jika secara individu, seorang warga negara Indonesia (WNI) masih dapat melaksanakan umroh backpacker. Namun, ia tak menganjurkan umroh backpacker karena dari segi keamanan sangat minim.

Ia mencontohkan, jamaah umroh backpacker memiliki potensi terlantar atau mendapat kendala di Arab Saudi. Saat kondisi tersebut tentu Kemenag tidak bisa membantu.

“Pemerintah Indonesia perlu membuat regulasi terkait mengamankan masyarakat Indonesia yang akan umroh, jangan sampai backpacker ini bermasalah di kemudian hari,” ucapnya.

Lebih parah lagi, lanjut Bayu, jika pihak tertentu memanfaatkan kebijakan umroh backpacker sebagai suatu bisnis tanpa izin.

BACA JUGA: Penerbangan Umroh Langsung Semarang-Madinah Resmi Buka, Ini Tanggapan Biro Umroh Kota Semarang

Misalnya mengumpulkan sekelompok orang untuk bersama-sama melaksanakan umroh backpacker. Padahal hal tersebut berbahaya lantaran umroh backpacker tidak memiliki jaminan keamanaan dari Kemenag selama berada Arab Saudi.

“Itu (umroh backpacker) yang Kemenag khawatirkan, umroh backpacker bisa ya bisa, tapi tidak disarankan, disarankan tetap menggunakan biro umroh,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp