Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Bank Jateng Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Bentuknya Dana Sosial hingga Subsidi Kredit

×

Bank Jateng Sosialisasikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Bentuknya Dana Sosial hingga Subsidi Kredit

Sebarkan artikel ini
media gathering Bank Jateng
Jajaran Sekretaris Perusahaan Bank Jateng bersama awak media dalam media gathering di Semarang, belum lama ini. (Humas Bank Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau TJSL Bank Jateng menjadi wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. Baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jateng, Herry Nunggal Supriyadi memaparkan soal TJSL Bank Jateng tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 nomor 3.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Herry menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat acara Gathering dengan Media Partner Bank Jateng di Tiga Surya Cafe & Eatery Semarang, belum lama ini. Ikut hadir dalam acara tersebut, jajaran Sekretaris Perusahaan Bank Jateng dan puluhan perwakilan media tersebut berlangsung hangat dan akrab.

BACA JUGA: Dukung Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Bank Jateng Serahkan Bantuan Mobil Operasional untuk BPKPAD Sukoharjo

“Ada empat pilar pergerakan TJSL Bank Jateng. Pertama Dana Sosial, yaitu kemitraan, seperti modal kerja, capacity building. Selain itu, non kemitraan, seperti sosial kesehatan, pendidikan, seni budaya, dan cagar budaya,” katanya.

Selanjutnya yang kedua adalah Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) dengan penyaluran bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi. Dalam hal ini bantuan yang Bank Jateng ke kabupaten/kota minimal Rp 1 miliar.

Berikutnya yang ketiga adalah Program Mitra Jateng 02 (PMJ02) dengan menyalurkan subsidi kredit milenial dan subsidi kredit lapak.

“Sedangkan yang keempat adalah penyaluran bantuan untuk Program Percepatan Penanganan Kemiskinan (PPPK). Besarnya bantuan ke kabupaten atau kota juga minimal Rp 1 miliar,” beber Herry.

BACA JUGA: Tangani Kemiskinan dan Stunting, Bank Jateng Cabang Cilacap Kucurkan Bantuan Dana CSR Rp969 Juta

Tinggalkan Balasan