“Kami menolak PP 51/2023, kedua kami usulkan berdasaekan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Pratomo usai menghadiri rapat.
Pratomo mengaku muncul dua angka persentase kenaikan upah dalam rapat tersebut, yakni 15 persen dari pekerja dan 4,02 persen dari pengusaha. Pihaknya mengaku kecewa karena angka 15 persen yang ia usulkan hanya berakhir di catatan berita acara.
“Usulan kami hanya tertampung di berita acara yang akan disampaikan pada Pj Gubernur,” bebernya.
BACA JUGA: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen, Ini Tanggapan Komisi E DPRD Provinsi Jateng
Pratomo mengaku, serikat buruh naungannya akan terus mengawal dan melakukan aksi hingga persentase kenaikan 15 persen bakal Pemerintah kabulkan.
“Kita tetap berjuang gerak lakukan aksi lagi agar Pj Gubernur melihat kondisi pekerja yang perlu upah naik signifikan. Kebutuhan kita sangat mencekik, semua kebutuhan naik, sehingga apa yang kita minta adalah hal realistis,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen itu benar-benar masuk ke dalam berita acara yang akan tersampaikan kepada Nana Sudjana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





