SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkap serikat buruh tolak PP No. 51 Tahun 2023 sebagai dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Hal itu terucap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai menghadiri rapat pengupahan di Kantor Disnakertrans, Kota Semarang, Kamis 16 November 2023.
“Bisa kita katakan itu (mereka tidak sepakat). Kalau di dalam bahasan tadi, mereka menolak upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Aziz kepada awak media.
Aziz menyebut, perwakilan buruh yang masuk dalam Dewan Pengupahan Provinsi masih kukuh mempertahankan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Saat awak media singgung terkait pengabulan permintaan buruh itu, Aziz enggan memberikan komentar.
“Bukan ranah saya untuk mengomentari itu, terkait investor akan pergi jika UMP naik 15 persen itu no comment saya,” bebernya.
BACA JUGA: Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan Upah ke Pengusaha, Prabowo Dapat Kritik Serikat Pekerja: Keliru Itu
Ia juga tak menjawab banyak terkait kondisi iklim perusahaan di Jawa Tengah untuk memenuhi tuntutan kenaikan upah buruh tersebut.
“Kondisi perusahaan kan variatif, itu temen-temen APINDO yang bisa menjelaskan detail,” bebernya.
Sebelumnya, serikat buruh yang tergabung dalam KSPI sempat mengajukan formula perhitungan upah tersendiri kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana beberapa waktu lalu. Namun, Aziz juga belum dapat memastikan apakah formula tersebut turut serta sebagai pertimbangan dalam menentukan UMP 2024.
“Nanti akan tetap kita sampaikan ke Pak Gub, karena ini menjadi satu kesatuan, kita lampirkan dalam berita acara dan kita sampaikan pada Pak Nana,” terangnya.
BACA JUGA: Tegaskan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen Tidak Realistis, Ketua Apindo Jateng Beberkan Alasannya
Ada dua angka persentase kenaikan UMP buruh yang keluar dalam rapat
Sementara itu, perwakilan pengupahan buruh FSPMI KSPI, Pratomo Hadinata, menyebut adanya dua masukan yang pihaknya berikan saat rapat berlangsung.
“Kami menolak PP 51/2023, kedua kami usulkan berdasaekan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Pratomo usai menghadiri rapat.
Pratomo mengaku muncul dua angka persentase kenaikan upah dalam rapat tersebut, yakni 15 persen dari pekerja dan 4,02 persen dari pengusaha. Pihaknya mengaku kecewa karena angka 15 persen yang ia usulkan hanya berakhir di catatan berita acara.
“Usulan kami hanya tertampung di berita acara yang akan disampaikan pada Pj Gubernur,” bebernya.
BACA JUGA: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen, Ini Tanggapan Komisi E DPRD Provinsi Jateng
Pratomo mengaku, serikat buruh naungannya akan terus mengawal dan melakukan aksi hingga persentase kenaikan 15 persen bakal Pemerintah kabulkan.
“Kita tetap berjuang gerak lakukan aksi lagi agar Pj Gubernur melihat kondisi pekerja yang perlu upah naik signifikan. Kebutuhan kita sangat mencekik, semua kebutuhan naik, sehingga apa yang kita minta adalah hal realistis,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen itu benar-benar masuk ke dalam berita acara yang akan tersampaikan kepada Nana Sudjana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





