Politik

Berkas Sempat Tak Lengkap, Kini KPU Nyatakan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi Siap Maju Pilgub Jateng

×

Berkas Sempat Tak Lengkap, Kini KPU Nyatakan Luthfi-Yasin dan Andika-Hendi Siap Maju Pilgub Jateng

Sebarkan artikel ini
KPU jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono (kiri) saat menyerahkan berita acara kelengkapan dokumen kepada perwakilan Tim Ahmad Luthfi-Gus Yasin dan Tim Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Kantor KPU Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas atau dokumennya sempat kurang, kini kedua bakal pasangan calon (paslon) Pilgub Jawa Tengah 2024 Andika Perkasa – Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi – Taj Yasin dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menyatakan, berkas atau dokumen milik bakal paslon Andika-Hendi dan Luthfi -Yasin lengkap.

“Kami telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil penelitian administrasi perbaikan tadi pagi. Kami nyatakan kedua paslon (Andika Hendi dan Luthfi-Yasin) memenuhi syarat untuk ikut Pilgub 2024,” ungkap Handi dalam jumpa pers di Kantor KPU Jawa Tengah, Jumat 13 September 2024 sore.

Handi mengungkap, sebelumnya ada 16 dokumen yang belum memenuhi syarat dari bakal calon Gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan (PDIP), Andika Perkasa.

BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

Sementara, pendamping Andika Perkasa alias bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah asal PDIP, Hendrar Prihadi memiliki empat dokumen yang belum memenuhi syarat.

“Sehingga keduanya dinyatakan sudah memenuhi syarat,” beber dia.

Handi menyebut, bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang mulanya kekurangan 6 (enam) dokumen juga sudah lengkap.

“Begitu juga dengan Taj Yasin, lima dokumen sudah lengkap dan memenuhi syarat,” sambung dia.

Ahmad Luthfi dan Gus Yasin lengkapi dokumen khusus, KPU sebut soal pengunduran diri

Pihaknya menerangkan, ada 16 dokumen wajib yang mesti terpenuhi oleh kedua paslon dan 19 dokumen khusus yang sifatnya tak semua harus terpenuhi.

Adapun dokumen khusus itu yang berkaitan dengan jabatan TNI/Polri aktif, seperti Ahmad Luthfi.

“Dokumen khusus ada 19, tidak semua itu harus [terpenuhi]. Misalnya Pak Luthfi yang polisi harus ada penelitian. Ternyata kami klarifikasi di Sekretaris Militer di Jakarta, sudah ada pemberhentian per tanggal 31 Agustus,” ucap dia.

Sama seperti Luthfi, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin juga memiliki dokumen khusus yang sudah lengkap. Terutama, kata Handi, soal surat pengunduran diri sebagai anggota DPD Jawa Tengah terpilih.

“Pengajuan pengunduran [Gus Yasin] diri sudah KPU RI sampaikan, karena pelantikan DPD (pada) 1 Oktober. Sehingga, surat pernyataan itu sudah lengkap dengan pengunduran diri DPD. Kekhususan-kekhususan lain juga gitu,” beber dia.

Pengunduran diri Hendrar Prihadi langsung kepada Presiden Jokowi

Berbeda dengan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin, Handi menuturkan pengunduran diri Hendrar Prihadi selaku Ketua LKPP RI memiliki ketentuan yang berbeda.

“Terkait dengan pengunduran diri Hendi, di PKPU tidak dipersyaratkan untuk dilampirkan ke kita, tapi disampaikan kepada lembaganya untuk pengunduran diri,” ujar Handi.

BACA JUGA: 15 Partai Politik Usung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Pede Dapat 14,7 Juta Suara

Alasannya, kata dia, pengangkatan Hendi oleh Presiden RI Joko Widodo.

“Yang mengangkat [Hendi] presiden juga. Dalam konteks lembaganya, tidak termasuk yang di sebut dengan syarat khusus tadi,” tandas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp