SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan.
Adapun pengusulan Raperda berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin, 11 Desember 2023.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Sumarsono mengungkap, provinsi Jateng kaya akan budaya, mulai dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni dan bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.
Tak ingin menyia-nyiakan hal itu, Komisi E DPRD Jateng mengusulkan adanya pembentukan Raperda Pemajuan Kebudayaan untuk melindungi dan memanfaatkan kebudayaan di Provinsi Jateng.
“Maka pentingnya pemajuan kebudayaan di Jateng berdasarkan pertimbangan bahwa kebudayaan daerah bagian dari kebudayaan bangsa yang diakui, dihormati dan dijunjung tinggi,” ujar Sumarsono.
BACA JUGA: Tak Lagi Bisa Andalkan Pajak Kendaraan Bermotor, Komisi C DPRD Jateng Optimalkan BUMD
Menurutnya, Raperda itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sehingga, regulasi atau aturan di daerah penting untuk menindaklanjuti hal itu.