Sepanjang tahun 2025, program ini juga telah memberikan manfaat nyata. Tercatat sebanyak 33 klaim jaminan sosial kepada penggiat masjid yang mengalami risiko kerja maupun meninggal dunia dengan total nilai manfaat mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Hal ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar hadir memberikan perlindungan nyata ketika risiko terjadi,” kata Hesnypita.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia dalam memperluas perlindungan sosial bagi para penggiat masjid.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pengabdian di lingkungan masjid. Khususnya marbot yang memiliki peran vital dalam menjaga aktivitas ibadah masyarakat.
“Para marbot dan penggiat masjid memiliki kontribusi besar dalam pelayanan umat. Sudah seharusnya mereka juga mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” kata Ahmad Darodji.
Sebagai bentuk dukungan, BAZNAS Jawa Tengah menyatakan komitmennya. Untuk ikut mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi marbot masjid dan musholla di berbagai daerah.
Ke depan, BAZNAS bersama Dewan Masjid Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun program kerja bersama yang berfokus pada pendataan para marbot masjid dan musholla.
Pendataan berjalan melalui jaringan masjid yang berada di bawah koordinasi Dewan Masjid Indonesia (DMI). Sehingga proses identifikasi calon penerima perlindungan dapat terlaksana secara lebih sistematis dan tepat sasaran. (*)
Editor: Ellya Amaliyah





