Jateng

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI dan BAZNAS Lindungi Penggiat Masjid di Jawa Tengah

×

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI dan BAZNAS Lindungi Penggiat Masjid di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI dan BAZNAS Lindungi Penggiat Masjid di Jawa Tengah
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DMI dan BAZNAS Beri Perlindungan Sosial Penggiat Masjid di Jawa Tengah. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upaya memperluas perlindungan sosial bagi para penggiat masjid di Jawa Tengah terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai lembaga.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah membangun sinergi. Untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengabdian di lingkungan masjid dan musholla.

Penguatan kerja sama tersebut melalui kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama yang berlangsung di Semarang, Rabu, 11 Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum mempererat kolaborasi sekaligus membahas langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan para penggiat masjid. Seperti imam, marbot, muadzin, takmir, khotib, hingga guru ngaji.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Hesnypita, mengatakan masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah. Tetapi juga memiliki peran penting sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.

“Di Jawa Tengah terdapat sekitar 47.970 masjid dan lebih dari 25 ribu musholla dengan estimasi lebih dari 315 ribu penggiat masjid yang setiap hari mengabdikan diri melayani umat. Namun perlindungan jaminan sosial bagi mereka masih sangat terbatas,” kata Hesnypita.

Ia menjelaskan saat ini program jaminan sosial ketenagakerjaan baru menjangkau sekitar 2.563 penggiat masjid atau sekitar 0,81 persen dari total potensi yang ada di Jawa Tengah.

Melalui kolaborasi ini, para penggiat masjid dapat memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran yang relatif terjangkau.

“Iurannya sekitar Rp16.800 per orang setiap bulan. Dengan program ini, para penggiat masjid tetap mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Klaim Rp33,8 Miliar kepada Pekerja PT Selalu Cinta Indonesia

Program tersebut menurutnya penting karena memberikan kepastian perlindungan bagi para penggiat masjid yang selama ini menjalankan tugas sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.