Dalam gugatan yang Almas layangkan, ia meminta Gibran Rakabuming Raka membayar kerugian materiil senilai Rp 10 juta secara tunai. Uang tersebut bakal ia sumbangkan ke panti asuhan di Kota Bengawan.
Sidang mediasi lanjutan rencananya akan berlangsung di PN Solo pada 19 Februari. “Hakim mediator menyarankan agar pihak tergugat bisa menghadiri sidang mediasi lanjutan. Silakan tanyakan langsung pada pihak penggugat, hakim mediator tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan,” ujar Almas.(*)





