BANYUMAS, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen mendorong perlindungan para pekerja, khususnya penderes melalui keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Komitmen ini tampak dalam penyerahan santunan kematian dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 187 anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo). Acara yang berlangsung di Balai Desa Jingkang, Ajibarang, Rabu, 7 Mei 2025.
Hadir secara langsung Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah & DIY.
Bupati Sadewo menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi lokal yang telah memberikan perlindungan sosial bagi para penderes.
BACA JUGA: Pemkab Temanggung Perkuat Perlindungan Pekerja Informal dengan BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya iuran jaminan sosial harus ditanggung perusahaan atau eksportir, bukan dibebankan kepada para penderes.
“Saya ingin Kopipo menjadi contoh koperasi ideal. Semua anggotanya harus terlindungi oleh BPJS yang biayanya di tanggung perusahaan. Jangan sampai penderes terbebani potongan harga untuk jaminan sosial,” ujar Sadewo.
Sadewo juga membeberkan rencana jangka panjang Pemkab Banyumas, yakni mengganti pohon kelapa tinggi dengan varietas kelapa genjah untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Dia mengaku sudah mendapat dukungan CSR dari Jerman untuk penyediaan bibit kelapa genjah. Serta berencana menggandeng perusahaan lokal seperti PT Integral Mulia Cipta (IMC) dalam program tersebut.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Turokhim dari Jingkang, Ajibarang, dan Sahidin dari Gununglurah, Cilongok, masing-masing sebesar Rp42 juta.
Penyerahan santunan ini langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY kepada Bupati, untuk keluarga penerima.
Sadewo juga menyampaikan imbauan tegas kepada para eksportir gula semut di Banyumas agar ikut berpartisipasi aktif mendaftarkan penderes binaannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Eksportir ini harus menyisihkan sebagian keuntungan untuk melindungi penderes. Ini bukan soal rugi, tapi soal berbagi,” tegasnya.
Ia menolak keras wacana pemotongan harga gula sebesar Rp500 per kilogram dari penderes untuk membayar iuran BPJS. Menurutnya, biaya itu adalah tanggung jawab perusahaan yang selama ini mendapatkan keuntungan dari ekspor gula semut.
Dari sisi regulasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY Hesnypita menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja, baik formal maupun informal, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Petani penderes termasuk pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi. Negara hadir untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Hesny mengungkapkan bahwa dari sekitar 14.000 penderes di Banyumas, baru sekitar 7.000 yang sudah terlindungi BPJS, baik melalui APBD, program Jimpitan, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menargetkan seluruh penderes di Banyumas bisa terlindungi pada 2025.
Upaya bersama antara Pemkab Banyumas, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi, dan eksportir harapannya dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil. Serta berkelanjutan bagi ribuan penderes di Banyumas, sekaligus menjadi percontohan nasional dalam perlindungan pekerja sektor informal. (*)
Editor: Elly Amaliyah





