JAKARTA, beritajateng.tv – Ramai postingan media sosial yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua.
Narasi tersebut banyak beredar di Facebook pada akhir pekan, terlebih usai pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Disebutkan pula, salah satu alasan pengumuman jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua oleh KPU RI ialah untuk menghindari kemarahan rakyat.
Berikut isi narasinya:
“*_”BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA. Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat…* HOREEE… ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR….. ALLAHU AKBAR,”.
Lantas, benarkah KPU umumkan jadwal Pemilihan Presiden 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat?
BACA JUGA: CEK FAKTA: Surat Suara Pemilu di Bogor Sudah Tercoblos Paslon 02
Penjelasan KPU bakal gelar Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari amarah publik
Lebih lanjut, KPU memang telah menyusun rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 putaran kedua.
Meskipun demikian, laporan ANTARA menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah tertuang jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung, tepatnya dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Selain itu, penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 sebenarnya mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2.
Pasal 416
(1) “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
(2) “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
BACA JUGA: CEK FAKTA: Video Warga Bakar Kotak dan Surat Suara Pemilu di Distrik Kebo
Ringkasan ini turut menjelaskan bahwa penetapan jadwal Pemilihan Presiden 2024 putaran kedua tidak muncul tiba-tiba usai pelaksanaan pemungutan suara.
Jadwal pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Presiden 2024 juga tidak berdasarkan pada kemarahan rakyat, sebagaimana narasi di Facebook tersebut. Akan tetapi, hal itu merupakan perintah UU.
Sementara itu, video yang tersemat di Facebook, dengan narasi KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat, aslinya merupakan konten milik media nasional berikut.
Judul aslinya yakni “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”. Konten itu juga tersiar sebelum pemungutan suara berlangsung.
Oleh karena itu, klaim KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua guna menghindari kemarahan rakyat ialah hoaks. (ant)





