SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak tujuh panitia pemiihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kabupaten Semarang harus memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa selama 15 hari kerja.
Hal tersebut karena, kuota bakal calon kepala desa minimal dua orang belum terpenuhi. Bahkan ada satu desa yang belum terdapat pendaftarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana mengatakan, terdapat pendaftar bakal calon kepala sebanyak 394 orang dari total 139 desa. Catatan ini terhitung hingga 15 Oktober 2026.
BACA JUGA: Serba-serbi Pilkades Kabupaten Semarang, Suami Wakil Bupati hingga Ketua KPU Nyalon Kepala Desa!
“Yang kosong atau belum ada pendaftar ada satu desa, yakni Desa Karanggondang, Kecamatan Pabelan. Sedangkan untuk jumlah pendaftar yang terdapat hanya satu bakal calon kepala desa tercatat ada pada enam desa,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin 19 Oktober 2026.
Keenam desa tersebut, masing-masing yakni Desa Tlogo, dan Desa Kesongo Kecamatan Tuntang, Desa Payungan, dan Glawan Kecamatan Pabelan, Desa Boto di Kecamatan Bancak, Desa Banding di Kecamatan Bringin.
Perpanjangan Pendaftaran
Suyana mengatakan, ada mekanisme yang harus berjalan apabila tidak ada pendaftar bakal calon kepala desa. Selain itu hal yang sama apabila hanya ada satu pendaftar atau kurang dari dua pendaftar.
“Maka akan ada perpanjangan pendaftaran selama 15 hari kerja, terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2026,” ucapnya.
BACA JUGA: Polisi Bakal Tindak Pidana ‘Botoh’ Perjudian pada Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang
Perpanjangan masa pendaftaran, kata Suyana, akan berlanjut 10 hari. Hal ini apabila pendaftar bakal calon kepala desa belum sesuai ketentuan, yakni minimal ada dua orang pendaftar,
“Apabila selama dua kali masa perpanjangan pendaftaran jumlah calonnya kurang dari dua orang, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pilkades masing- masing melakukan musyawarah,” bilangnya.





