“Tarif aplikasi ojol diturunkan dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen, sebagaimana sempat disampaikan Presiden dalam peringatan May Day di tingkat nasional,” kata Lukman.
Di sisi lain, buruh juga menekankan pentingnya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja. Sementara itu, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan pada April 2026 turut diapresiasi sebagai hasil perjuangan panjang.
Untuk isu lokal, massa buruh menyoroti belum meratanya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah. Hingga kini, penerapan kebijakan tersebut baru di sebagian kecil daerah.
“Masih di Jawa Tengah hanya enam kabupaten/kota yang memberlakukan UMSK. Ini menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, buruh berharap dapat perwakilan DPRD Jawa Tengah maupun Gubernur temui untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Lukmanul menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi beserta kajian usulan terkait materi undang-undang ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, minimnya keterwakilan buruh di parlemen selama ini membuat banyak kebijakan tidak sepenuhnya berpihak pada pekerja.
BACA JUGA: Isu Perusahaan Tak Mampu Rekrut Karyawan Baru, Serikat Buruh di Jateng Justru Soroti Ancaman PHK
Buruh juga mengingatkan batas waktu penyusunan undang-undang baru sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang akan berakhir pada Oktober 2026. Mereka khawatir pembahasan terlaksana secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Harapannya kami dilibatkan, sehingga undang-undang yang disahkan benar-benar berkeadilan bagi buruh maupun pengusaha,” pungkas Lukman. (*)
Editor: Farah Nazila





