SEMARANG, beritajateng.tv – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Semarang berlangsung dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan kompleks Gubernuran Jawa Tengah pada Jumat, 1 Mei 2026. Sekitar 1.200 buruh dari berbagai daerah tumpah ruah di Jalan Pahlawan, menyuarakan beragam tuntutan kepada pemerintah.
Sejak pukul 14.00 WIB, kawasan Jalan Pahlawan tampak terpenuhi massa buruh yang datang dari Semarang, Tegal, Pemalang, Pati, Jepara, Blora, hingga Banjarnegara. Mereka membawa spanduk dan bendera serikat, sementara orasi berlangsung secara bergantian di depan pintu gerbang DPRD Jawa Tengah.
Aliansi buruh yang tergabung dalam berbagai federasi tersebut menyuarakan isu-isu strategis ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Koordinator Lapangan Aksi, Lukmanul Hakim, menyebut terdapat sedikitnya 11 tuntutan nasional dan 4 isu lokal yang diangkat dalam momentum May Day tahun ini.
“Dalam aksi hari ini kita membawa beberapa isu. Ada 11 isu secara nasional dan 4 isu lokal,” ujar Lukmanul di sela aksi.
BACA JUGA: Daycare Tripartit Berdikari Dorong Produktivitas Buruh, Luthfi: Tak Risau Pengasuhan Anak Saat Kerja
Salah satu tuntutan utama adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar revisi, melainkan perlu memuat norma-norma baru yang lebih melindungi pekerja.
Selain itu, massa buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak praktik upah murah yang ternilai masih merugikan pekerja. Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi sorotan, menyusul tingginya angka kecelakaan kerja di Jawa Tengah sepanjang 2025.
Kondisi ini ternilai memprihatinkan karena pekerja seharusnya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan mempertaruhkan keselamatan.
Tak hanya itu, buruh juga mendorong pengesahan regulasi perampasan aset bagi koruptor serta implementasi kebijakan yang lebih adil di sektor ketenagakerjaan. Mereka juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
“Tarif aplikasi ojol diturunkan dari 20 persen menjadi di bawah 10 persen, sebagaimana sempat disampaikan Presiden dalam peringatan May Day di tingkat nasional,” kata Lukman.
Di sisi lain, buruh juga menekankan pentingnya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang perlindungan pekerja perempuan dari kekerasan di tempat kerja. Sementara itu, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan pada April 2026 turut diapresiasi sebagai hasil perjuangan panjang.
Untuk isu lokal, massa buruh menyoroti belum meratanya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah. Hingga kini, penerapan kebijakan tersebut baru di sebagian kecil daerah.
“Masih di Jawa Tengah hanya enam kabupaten/kota yang memberlakukan UMSK. Ini menjadi perhatian kami,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, buruh berharap dapat perwakilan DPRD Jawa Tengah maupun Gubernur temui untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Lukmanul menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat resmi beserta kajian usulan terkait materi undang-undang ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, minimnya keterwakilan buruh di parlemen selama ini membuat banyak kebijakan tidak sepenuhnya berpihak pada pekerja.
BACA JUGA: Isu Perusahaan Tak Mampu Rekrut Karyawan Baru, Serikat Buruh di Jateng Justru Soroti Ancaman PHK
Buruh juga mengingatkan batas waktu penyusunan undang-undang baru sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi yang akan berakhir pada Oktober 2026. Mereka khawatir pembahasan terlaksana secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Harapannya kami dilibatkan, sehingga undang-undang yang disahkan benar-benar berkeadilan bagi buruh maupun pengusaha,” pungkas Lukman. (*)
Editor: Farah Nazila





