Jateng

Kasus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti Awal

×

Kasus Dugaan Pelecehan 50 Santriwati di Pati Naik ke Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti Awal

Sebarkan artikel ini
MT Haryono Semarang | pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati kini memasuki tahap baru. Aparat kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menjelaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat terduga pelaku berinisial A telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Sehubungan dengan penanganan perkara yang sedang Sat Reskrim Polresta Pati sampaikan, kami sampaikan bahwa proses hukum telah secara resmi memasuki tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.

BACA JUGA: Terkuak Dugaan Chat Ortu Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Viral: Minta Tak Kena DO

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah bekerja secara profesional dan objektif untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah pihak terkait.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Dengan tetap mengedepankan prinsip hukum serta menjunjung tinggi hak semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.

Pihak kepolisian juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan. Informasi lanjutan terkait perkembangan kasus akan polisi sampaikan secara berkala.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai status hukum terbaru terduga pelaku, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area pondok pesantren yang bersangkutan.

Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada September 2025. Korban berani melapor setelah lulus dari bangku SMA dan tidak lagi tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Sempat berjalan lambat, kasus ini kembali mendapat perhatian setelah korban menanyakan perkembangan penanganannya setahun kemudian. Polisi kemudian melakukan olah TKP pada awal pekan lalu sebagai bagian dari pendalaman kasus.

BACA JUGA: Terseret Dalam Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Berikut Profil Syekh Ahmad Al Misry

Korban disebut mengalami dugaan pelecehan sejak duduk di bangku kelas IX SMP hingga kelas XII SMA, atau dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Selama kurang lebih empat tahun, korban menyimpan pengalaman tersebut sebelum akhirnya berani melapor. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp