Jateng

Diduga Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

×

Diduga Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

Sebarkan artikel ini
kades selingkuh blora
Suasana pembacaan keputaran Bupati Blora oleh ketua BPD Desa Sendangharjo, untuk memberhentikan Kepala Desa, di Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Senin 22 Juli 2024. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora memberhentikan Wiwit Suhendro dari jabatannya.

Dugaan perselingkuhan ini Wiwit lakukan dengan salah satu perangkat desanya yang berstatus sebagai Kepala Dusun.

Ironisnya, kedua pejabat desa tersebut masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak. Ini berarti keduanya terlibat dalam pernikahan siri.

Pemecatan ini merupakan tuntutan warga yang geram atas ulah keduanya. yang teranggap telah mencoreng nama baik desa.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemecatan Wiwit Suhendro tertuang dalam Keputusan Bupati Blora, Arief Rohman.

“Dalam keputusan tersebut, Wiwit dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur pemerintah desa,” ungkap Yuli kepada beritajateng.tv, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA: Belasan ASN Blora Ajukan Cerai ke BKD, Dugaan Perselingkuhan dan Ekonomi

“Jadi semula ada laporan masyarakat yang bersangkutan nikah siri. Kemudian kita cari UU apa yang masuk. Langkahnya seperti apa? Kami koordinasikan dengan PMD,” jelasnya.

Selain Wiwit, warga juga menuntut agar kepala dusun yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan tersebut juga pihak desa pecat.

“Keduanya dinilai telah menciderai kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik desa Sendangharjo,” jelas Yuli.

Sebagai informasi, Wiwit baru saja dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan tugasnya selama dua tahun mendatang.

Pelantikan tersebut Wiwit jalani bersama dengan kepala desa lainnya di Blora. Namun, dugaan perselingkuhan ini membuat Wiwit harus di berhentikan dari jabatannya.

BACA JUGA: Benarkan Dugaan Selingkuh Komisioner KPU Pati dan Sekretaris, KPU Jateng Tunggu Bukti dan Klarifikasi

WS teranggap telah melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Sebagaimana terubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp