“Saya sebagai kepala Badan Gizi Nasional meminta maaf kepada para penerima manfaat yang mengalami kejadian yang kurang menyenangkan dan kami sudah melakukan investigasi, analisis untuk beberapa SPPG yang mengalami kejadian,” kata Dadan usai Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin, 2 Februari 2026.
Dadan mengatakan ada potensi pemberian lampu kuning kepada SPPG atas kejadian tersebut. Ia juga akan memberikan sanksi jika SPPG menyalahi prosedur.
“Dan saya melihat ada SPPG yang akan kami berikan lampu kuning ya atau kartu kuning karena menyalahi prosedur yang lebih berat. Kemudian kami akan evaluasi dan mungkin akan disetop untuk sementara agak lama yang diberikan kartu kuning,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





