Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 99 Ribu Pil dan Sabu di Kos Tembalang: 3 Orang Terancam Hukuman Mati

×

Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 99 Ribu Pil dan Sabu di Kos Tembalang: 3 Orang Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Pil Sabu
Tersangka narkotika yang berhasil diamankan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Senin, 23 Februari 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Sumberrejo, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan mengamankan tiga tersangka dengan puluhan ribu butir pil serta sabu.

Pengungkapan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur YS Susanto, sampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 23 Februari 2026.

Yos menjelaskan, penangkapan tersangka pertama berinisial DN pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 13.00 WIB di indekos Sumberrejo, Meteseh, Tembalang.

Dari tangan DN, polisi berhasil mengamankan 3 ribu butir pil, satu unit handphone merek Oppo, serta satu kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus pil.

Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, kata Yos, tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain berinisial YD dan RF di lokasi yang berdekatan.

Dari tersangka YD, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,76151 gram, 30 butir ekstasi dengan berat neto 11,774 gram, serta dua kardus berisi pil warna putih berlogo Y.

BACA JUGA: Polda Jateng soal Dugaan Vape Mengandung Narkotika: Belum Ada Temuan di Wilayah Kami

“Kemudian satu kardus warna coklat di dalamnya terdapat 15 plastik bening. Masing-masing plastik terdapat 1.000 butir pil warna putih berlogo Y, dengan jumlah keseluruhan 15.000 butir. Selanjutnya satu kardus coklat bertuliskan Kapal Api. Di dalamnya terdapat 32 plastik bening masing-masing plastik 1.000 pil berlogo Y, dengan jumlah keseluruhan 32.000 butir,” ujar Yos.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam, satu handphone merek Redmi, satu kartu ATM BCA, serta satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu.

Dari tersangka RF, petugas menyita satu buah bong atau alat hisap serta tas selempang hitam merek Louis Vuitton. Kemudian satu korek api warna oranye, satu pipet, dan satu handphone merek Vivo.

Yos menuturkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan sabu seberat 0,76151 gram tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. Ekstasi sitaan itu juga polisi nyatakan mengandung MDMA dan termasuk golongan I.

Sementara pil warna putih berlogo Y dengan jumlah total 99 ribu butir dinyatakan mengandung trihexyphenidyl yang tergolong obat keras daftar G.

Polisi Tangkap Tersangka Lain di Tol Banyumanik, Musnahakn 28,59 Kilogram Barang Bukti

Selain kasus di Meteseh, Direktorat Reserse Narkoba juga mengungkap perkara lain pada Rabu, 28 Januari 2026 di gerbang Tol Banyumanik. Dalam penindakan tersebut, polisi meringkus tiga tersangka berinisial PT, AW, dan EK.

Dari tersangka PT, polisi menyita satu tas hitam berisi sabu seberat 97,340 gram, satu plastik sabu lain seberat 0,54266 gram, serta delapan butir ekstasi warna merah bertuliskan TMT dengan berat neto 4,060 gram.

Yos menjelaskan, barang bukti yang pihaknya musnahkan dalam konferensi pers hari itu berasal dari dua laporan polisi tersebut.

“Untuk saat ini kami akan musnahkan jumlah totalnya 28.596,38 gram atau 28,59 kilogram. Terdiri dari sabu 97,88 gram dan obat-obatan berbahaya lainnya sebanyak 94.995 butir atau 28,49 kilogram,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur bahwa harus memmusnahkan barang bukti narkotika paling lambat tujuh hari setelah penetapan.

Sepanjang 2025 hingga Awal Februari 2026 Terungkap 318 Kasus, Selamatkan 219.986 Jiwa

Dalam kesempatan itu, Yos juga memaparkan capaian penegakan hukum Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sepanjang 2025 hingga 20 Februari 2026.

“Sampai dengan tanggal 20 Februari kami telah melaksanakan penegakan hukum sebanyak 318 kasus. Khusus untuk Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 34 kasus dengan tersangka sebanyak 386 tersangka,” ungkapnya.

Dari ratusan kasus tersebut, total barang bukti sitaan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram, terdiri dari sabu, ekstasi, cairan sintetis, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya lainnya.

BACA JUGA: Nyamar Jadi Juragan Kos, Residivis Narkoba Cuci Uang dengan Beli Indekos di Gunungpati Semarang

Sebagian barang bukti telah jajaran Polres musnahkan dengan total 37.503,68 gram atau 37,5 kilogram. Sementara itu, kata Yos, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah telah memusnahkan 4.937,12 gram atau 4,93 kilogram barang bukti.

“Dari keseluruhan jumlah barang bukti tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 219.986 jiwa,” kata Yos.

Tersangka Terancam Pidana Mati dan Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Termasuk pidana denda maksimal Rp2 miliar tambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru, yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram dapat dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori enam sebesar Rp2 miliar.

Untuk penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, pengenaan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Yos menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp