SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Sumberrejo, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan mengamankan tiga tersangka dengan puluhan ribu butir pil serta sabu.
Pengungkapan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur YS Susanto, sampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 23 Februari 2026.
Yos menjelaskan, penangkapan tersangka pertama berinisial DN pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 13.00 WIB di indekos Sumberrejo, Meteseh, Tembalang.
Dari tangan DN, polisi berhasil mengamankan 3 ribu butir pil, satu unit handphone merek Oppo, serta satu kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus pil.
Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, kata Yos, tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain berinisial YD dan RF di lokasi yang berdekatan.
Dari tersangka YD, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,76151 gram, 30 butir ekstasi dengan berat neto 11,774 gram, serta dua kardus berisi pil warna putih berlogo Y.
BACA JUGA: Polda Jateng soal Dugaan Vape Mengandung Narkotika: Belum Ada Temuan di Wilayah Kami
“Kemudian satu kardus warna coklat di dalamnya terdapat 15 plastik bening. Masing-masing plastik terdapat 1.000 butir pil warna putih berlogo Y, dengan jumlah keseluruhan 15.000 butir. Selanjutnya satu kardus coklat bertuliskan Kapal Api. Di dalamnya terdapat 32 plastik bening masing-masing plastik 1.000 pil berlogo Y, dengan jumlah keseluruhan 32.000 butir,” ujar Yos.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas selempang hitam, satu handphone merek Redmi, satu kartu ATM BCA, serta satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu.
Dari tersangka RF, petugas menyita satu buah bong atau alat hisap serta tas selempang hitam merek Louis Vuitton. Kemudian satu korek api warna oranye, satu pipet, dan satu handphone merek Vivo.





