Nasional

DPR Hentikan Tunjangan Anggotanya, Kabulkan Tuntutan 17+8, Begini Isinya

×

DPR Hentikan Tunjangan Anggotanya, Kabulkan Tuntutan 17+8, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPR RI di Senayan. (ant)
Rapat paripurna DPR RI di Senayan. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggotanya sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, DPR juga memutuskan untuk melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers usai rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, Jumat, 6 September 2025. Menurut Dasco, keputusan tersebut menjadi bagian dari enam poin hasil rapat yang disepakati bersama.

“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam live atau siaran langsung di akun YouTube DPR RI.

BACA JUGA: Gelombang Protes Lahirkan Tuntutan 17+8, Abigail Serukan Reformasi Demokratis

Selain penghentian tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan luar negeri, DPR juga akan memangkas tunjangan serta fasilitas anggota DPR. Pemangkasan itu meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Dasco menambahkan, anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan. DPR juga akan menindaklanjuti penonaktifan anggota melalui mekanisme mahkamah partai.

Lebih lanjut, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan. “Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan DPR, yakni Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Pak Saad Musthofa, dan Pak Cucun Ahmad Samsulrijal,” tambahnya.

BACA JUGA: Arahan Soal Kinerja, DPRD Jateng Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Hapus Kunjungan Luar Negeri

Langkah DPR tersebut menjadi salah satu bentuk respons terhadap tuntutan 17+8 yang belakangan menguat di masyarakat. Meski mendapat sambutan positif, publik masih menantikan komitmen serupa dari lembaga lain seperti TNI, Polri, dan sektor ekonomi yang juga menjadi sorotan dalam gelombang tuntutan tersebut.

Isi tuntutan 17+8:

17 Tuntutan dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September 2025)

Tugas Presiden Prabowo

1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
2. Membentuk Tim Investigasi Independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya selama aksi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.

Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
4. Mempublikasikan secara berkala transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas DPR).
5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.

Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di masa krisis.
8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Tugas Kepolisian Republik Indonesia

9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Menghentikan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak; hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Menegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Menyatakan komitmen publik untuk tidak mencampuri krisis demokrasi.

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

15. Menjamin upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya).
16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
17. Membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi atas UMK/UMP, kontrak, dan outsourcing.

8 Tuntutan dalam 1 Tahun (Deadline: 31 Agustus 2026)

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, naikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup & pajak ditanggung negara.
2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.

Klaim Sumber Tuntutan

Tuntutan-tuntutan ini diklaim sebagai hasil konsolidasi tuntutan beberapa pihak, di antaranya:

1. Hasil rembuk dari jutaan suara publik melalui kolom komentar dan Instagram Story oleh influencer Jerome Polin Sijabat, Salsa Erwina Hutagalung, dan Cheryl Marella.
2. Desakan 211 organisasi masyarakat sipil yang dipublikasikan melalui situs resmi YLBHI.
3. Siaran pers dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
4. Pernyataan sikap dari Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI.
5. Dukungan dari Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.
6. Tuntutan aksi demo buruh 28 Agustus 2025.
7. Petisi “12 Tuntutan Rakyat” oleh Reformasi Indonesia di Change.org yang dilaporkan telah didukung oleh lebih dari 40.000 orang.
(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp