Jateng

Driver Online se-Jateng Memanas, Dishub Jateng: Tarif Batas Transportasi Daring Masih Bisa Dievaluasi

×

Driver Online se-Jateng Memanas, Dishub Jateng: Tarif Batas Transportasi Daring Masih Bisa Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Tarif Aplikator
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Jateng, Erry Derima Riyanto, saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 5 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Selalu memberikan mediasi, Dinas Perhubungan Jateng terus mengawal agar aplikator transportasi online, yakni Gojek, Maxim, dan Grab, menaati SK Gubernur terkait penetapan tarif batas atas dan bawah.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menyetujui SK yang mengatur penetapan tarif batas atas dan bawah. Adapun draf itu sudah menjadi bahasan dalam FGD Penyesuaian Tarif ASK di Kantor Dinas Perhubungan Jateng, Rabu, 4 Oktober 2024 silam.

Usulan tarif yang termuat dalam SK Gubernur itu ialah batas bawah untuk angkutan online yaitu Rp3.900. Sementara itu, tarif batas atas mencapai Rp6.500 dan tarif minimal untuk 3 kilometer pertama yakni Rp12.600.

BACA JUGA: Kembali Unjuk Rasa, Driver Online Ancam Aplikator Angkat Kaki dari Jateng Jika Tak Taati SK Gubernur

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Erry Derima Riyanto, yang turut hadir dalam audiensi itu menegaskan kepada aplikator agar melaksanakan SK Gubnernur sesuai tarif yang berlaku.

“Itu sudah kita sepakati tadi, agar SK Gub aplikator laksanakan sesuai tarif,” ungkap Erry di Kantor Gubernur Jateng, Selasa, 5 Maret 2024.

Mitra dan aplikator harus jalin komunikasi guna bahas tarif

Tak hanya itu, Erry berharap komunikasi selalu terjalin antara mitra dan aplikator. Utamanya, dalam membahas pengenaan tarif batas bawah dan atas yang aplikator tetapkan.

“Apabila ada hal yang perlu dibahas, seperti berbagai macam tarif itu, hubungan antara aplikator dengan mitra, itu semua sudah disepakati. Kami memohon para aplikator dan mitra untuk selalu komunikasi,” tegas Erry.

Menurutnya, penetapan tarif batas atas dan bawah itu masih memungkinkan untuk evaluasi.

“SK soal tarif ini juga memungkinkan untuk evaluasi, paling lama satu tahun. Kalau ada hal lain bisa saja per tiga bulan itu diusung,” sambung Erry.

BACA JUGA: Aplikator Tak Tetapkan Tarif Sesuai SK Gubernur, Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Gubernuran Jateng

Terkait apakah aplikator mau mentaati SK itu, Erry hanya menyebut dengan pasti bahwa Gojek sudah menyetujuinya. Alasannya, hanya Gojek yang mau menemui driver yang melakukan aksi unjuk rasa.

Perihal sanksi jika aplikator tak menjalankan SK Gubernur itu, Erry pun tak banyak bicara.

“Perwakilan dari Gojek sudah ada yang ikut di depan, Gojek sudah menyampaikan hasil audiensinya. Kami selalu memohon, kalau terkait itu [SK Gubernur], [aplikator selalu] cek regulasi, itu semua sudah ada aturannya,” tandas Erry. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp