SEMARANG, beritajateng.tv – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri 2024 menjadi kendala.
Pasalnya, DTKS berada di bawah naungan Dinas Sosial. Sementara sistem PPDB ada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Salah satunya yang terjadi pada Vita Azahra (15), lulusan SMPN 33 Semarang yang tercatat sebagai P4 atau rentan miskin. Padahal, kedua orang tua Vita merupakan tunanetra dan tak memiliki hunian tetap.
Vita mencoba mendaftar lewat jalur afirmasi. Sayangnya, karena tercatat sebagai P4, ia secara otomatis tak bisa mendaftar melalui sistem.
Alasannya, jalur afirmasi hanya buka untuk calon peserta didik (CPD) kategori P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR) sekaligus Pembina Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Zainal Abidin Petir, menduga kesalahan itu sering ia temui.
Pendataan keluarga miskin, kata Zainal, berlangsung di kelurahan atau desa. Tanpa menyebut kelurahan yang ia maksud secara spesifik, Zainal mengaku tak semua keluarga miskin bisa di-input di sistem kelurahan. Ia menceritakan pengalamannya terkait hal itu.
Lantas, apa alasannya?
“Kesalahan ini sudah pernah saya temui. Ketika mau masukkan orang miskin lewat kelurahan, data itu dimasukkan ke sistem informasi kelurahan untuk dimasukkan ke DTKS. Saya banyak mau masukkan orang, karena mereka betul-betul miskin,” ujar Zainal, Kamis, 4 Juli 2024.
Tak semua DTKS keluarga miskin masuk sistem PPDB Jawa Tengah
Namun, kata Zainal, keluarga miskin yang hendak ia bantu itu pun tak semua dimasukkan.
“Tetapi ada kelurahan ngomong, ‘Pak Petir, jangan banyak-banyak, Pak Petir. Nanti kami dimarahi Walikotanya’, kan lucu itu,” ucap Petir.
Oleh sebabnya, ia meminta kepala daerah tak perlu malu untuk mendata warga miskinnya.
“Jadi saya minta Walikota, Bupati, Gubernur, jangan malu. Jangan sampai memerintahkan kepada kelurahan desa [untuk tidak mendata]. Kalau warga itu miskin, ya sudah miskin saja, tulis apa adanya. Toh itu menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, warga miskin yang tak terdata itu akan berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos).
“Bantuan sosial juga tidak akan dapat untuk ke depannya. Kalau P4, mereka sudah tidak dapat bansos lagi,” terangnya.
Padahal, kata Zainal, Vita dan keluarganya tak pernah sama sekali menerima bantuan, baik dalam bentuk bansos, Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Saya harap bupati jangan malu lah. Kalau warganya miskin ya dicatat memang miskin, wong itu ada programnya kok,” tandasnya.
BACA JUGA: Tak Semua DTKS Terdaftar Bisa Masuk Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK, Ini Kata Dinas Pendidikan Jateng
Kata Dinas Pendidikan Jawa Tengah soal nasib Vita, masih bisa jadi siswa SMA Negeri?
Sementara itu, Wakil Sekretaris PPDB Disdikbud Jawa Tengah, Sunarto, mengaku pihaknya tengah mencarikan solusi terhadap nasib Vita.
Sunarto menyebut, skema agar Vita bisa sekolah di tahun ajaran 2024/2025 pun telah ia siapkan. Vita sendiri hendak ingin mendaftar ke SMAN 9 Semarang atau SMAN 4 Semarang lantaran jarak rumahnya yang dekat.
Kendati begitu, Sunarto belum bisa menjamin apakah Vita bisa menjadi siswa baru di kedua sekolah tersebut. Sebab, proses PPDB SMA/SMK Negeri saat ini sudah sampai daftar ulang.
Menurut Sunarto, alasan SMAN 9 Semarang dan SMAN 4 Semarang menolak Vita mendaftar lewat jalur afirmasi tak lain adalah taat pada SOP yang berlaku.
“Sehingga dia [SMA 4 dan SMA 9] untuk melaksanakan sesuatu di luar SOP, itu tidak bisa. Namun kalau terkait ketidaknyamanan itu sifatnya personal. Saya atas nama Disdikbud mohon maaf kalau layanan satuan pendidikan kami tidak berkenan oleh orang tua dan keluarga CPD,” ujar Sunarto.
Perihal nasib Vita, Sunarto harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Tak lain ialah Disdikbud, Dinas Sosial, dan satuan pendidikan itu sendiri.
“Setiap kelembagaan, akan kami sampaikan pada pimpinan perihal mana yang paling mungkin. Kalau memungkinkan, ya kenapa tidak? Pada prinsipnya, proses PPDB yang sudah berjalan, biarlah berjalan,” ujar Sunarto.
BACA JUGA: Cek! Ini 3 Kategori Status Ekonomi yang Jadi Prioritas Jalur Afirmasi PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK
Tak sekali dua kali, masalah DTKS pernah Ombudsman soroti
Sebelumnya, DTKS menjadi satu dari beberapa polemik yang warnai PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah. Hal serupa Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, beberkan beberapa waktu lalu.
Khusus jalur afirmasi, Farida mengaku banyak warga Jawa Tengah yang mengeluh terkait data yang tak sinkron. Pihaknya mengungkap, ada beberapa aduan soal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tak terintegrasi di data milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait data siswa tidak mampu yang sudah ada di DTKS, tetapi di tingkat provinsi namanya tidak ada. [Aduan di] jalur afirmasi ini, mereka sudah tercatat di DTKS kabupaten/kota, tetapi belum terintegrasi ke [DTKS provinsi] Jateng,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





