Opini

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Sistem Penyadapan yang Sah Disalahgunakan

×

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Sistem Penyadapan yang Sah Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)

Kedua, verifikasi berlapis tidak berjalan. Setiap target wajib punya dasar hukum, dokumen permohonan, identitas perkara, dan persetujuan pejabat berwenang. Ketika proses ini hanya mengandalkan instruksi internal, sistem rentan ad apenyalahgunaan orang yang punya jabatan dan akses.

Ketiga, audit trail lemah. Penambahan nomor, perubahan konfigurasi, pengaktifan penyadapan, pengambilan hasil, sampai penghapusan data harus tercatat otomatis dan tidak bisa diubah operator.

Keempat, tidak ada pengawasan independen berkala. Aktivitas penyadapan sepanjang 2025 hingga 2026 semestinya memunculkan anomali jika pengawasan berjalan.

Sistem Utama tak Boleh Hapus Seluruh Jejak

Dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 membuat persoalan ini naik level. Apabila benar pelaku ingin menghilangkan bukti, maka yang jadi pertaruhan bukan lagi hanya kewenangan penyadapan. Akan tetapi integritas bukti elektronik.

Dalam sistem yang baik, penghapusan data dari sistem utama tidak boleh menghapus seluruh jejak. Salinan log harus tersimpan di infrastruktur terpisah yang tidak bisa administrator sistem utama akses.

Dugaan penghapusan itu justru harus jadi pintu masuk audit menyeluruh: log server, aktivitas akun administrator, konfigurasi jaringan, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator telekomunikasi.

Poin yang jarang jadi sorotan adalah pengamanan komunikasi presiden sendiri. Dia memegang informasi paling sensitif dalam negara. Mulai dari kebijakan ekonomi, posisi diplomasi, sampai keputusan keamanan. Kebocoran percakapan seorang presiden bukan hanya soal privasi pribadi, akan tetapi bisa menggeser posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dan membahayakan keselamatan negara.

Oleh karena itu, komunikasi presiden dan jajaran tertinggi perlu mendapat lapisan pengamanan tersendiri. Perangkat yang dia pakai harus melalui pemeriksaan rutin, jalur komunikasi mesti selalu ada verifikasi, dan akses terhadap ruang serta perangkat rapat dibatasi ketat. Pengamanan ini harus berjalan oleh unit yang tidak berada di bawah kendali pihak yang menjadi objek pengawasan.

Audit Menyeluruh