Langkah awal yang mendesak adalah audit menyeluruh terhadap seluruh peralatan penyadap yang menjadi milik institusi berwenang di Indonesia. Bukan hanya Polri, tetapi juga institusi lain yang punya kewenangan intersepsi.
Audit itu harus memetakan jenis perangkat, siapa yang memegang kewenangan operasional, bagaimana target masuk, siapa yang bisa menyetujui. Lalu apakah semua aktivitas tercatat pada log yang tidak bisa dimodifikasi.
Audit juga harus mencocokkan setiap penyadapan yang pernah berjalan dengan dasar hukum dan berkas perkaranya. Pengawasan tidak boleh berada di tangan institusi yang menjalankan penyadapan itu sendiri.
Pengamanan LIMS tidak cukup mengandalkan aturan tertulis atau integritas pejabat. Perlu sistem yang menggabungkan kontrol hukum, administratif, teknis, dan audit independen.
Pertama, persetujuan berlapis. Setiap permintaan penyadapan wajib disertai dasar hukum, dokumen perkara, tujuan, identitas target, dan batas waktu. Tidak boleh ada satu orang yang mengajukan, menyetujui, dan melaksanakan sekaligus.
Kedua, prinsip separation of duties dan least privilege. Administrator sistem tidak boleh otomatis punya kewenangan menentukan target atau menghapus rekaman operasional.
Ketiga, immutable audit log pada server terpisah dengan perlindungan tamper-evident. Keempat, audit berkala dan audit mendadak oleh unit yang independen dari pengelola operasional LIMS.
Kelima, deteksi anomali otomatis. Nomor tanpa dokumen pendukung, persetujuan tidak lengkap, aktivitas di luar periode kewenangan, atau penghapusan data di luar prosedur harus memicu peringatan dan menghentikan proses sampai terverifikasi.
Keenam, pengawasan eksternal yang efektif, dengan tetap menjaga kerahasiaan operasi penegakan hukum. Pada kasus ini belum ada informasi teknis terbuka yang cukup untuk memastikan perangkat dan metode intersepsi yang dipakai.
Penyalahgunaan Terjadi Karena Pengawasan Lemah
Menyimpulkan penyadapan berlangsung dengan spyware tertentu adalah lompatan yang tidak berdasar. Yang sudah jelas, teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum, bisa berubah jadi alat penyalahgunaan kekuasaan ketika pengawasannya lemah.
Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Melainkan juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem.





