Opini

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Sistem Penyadapan yang Sah Disalahgunakan

×

Dugaan Penyadapan Presiden: Ketika Sistem Penyadapan yang Sah Disalahgunakan

Sebarkan artikel ini
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)
Dr. Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC)

Inilah yang bernama insider threat. Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar. Akan tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi.

Satu prinsip yang harus jadi pegangan; Semakin besar kewenangan seseorang mengawasi komunikasi masyarakat, semakin kuat pengawasan yang harus berlaku terhadap orang itu.

Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan bukan hak istimewa tanpa batas. Kewenangan itu harus selalu bisa ada pertanggungjawaban secara hukum, administratif, dan teknis. (*)

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp