Ketiga, membangun integrasi antara Governance, Risk, dan Compliance (GRC). Kesemuanya ini tidak dapat dipandang sebagai fungsi yang berdiri sendiri, melainkan harus berjalan secara terintegrasi.
Governance memberikan arah dan memastikan akuntabilitas. Risk Management memastikan bahwa setiap keputusan mempertimbangkan risiko dan kapasitas bank. Sementara Compliance memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip yang berlaku.
“Ketika ketiganya berjalan secara harmonis, maka BPRS akan memiliki sistem pertahanan yang lebih kuat terhadap berbagai potensi risiko,” katanya.
BPR dan BPRS Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Lebih lanut, LPS menilai penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi semakin penting. Ini mengingat BPR dan BPRS memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Antara lain melalui penyediaan layanan dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang dekat dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
BACA JUGA: Bagi-bagi Sayur Berwadah Besek Ramah Lingkungan, Cara Bank Jateng Peringati Hari Pelanggan Nasional 2026
Oleh karena itu, tata kelola dan kepatuhan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Melainkan sebagai fondasi dalam membangun bank yang sehat, resilien, terpercaya, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ERM Practice Sharing, LPS juga mendorong penguatan sinergi dengan para pemangku kepentingan untuk mewujudkan industri BPRS yang semakin sehat, tangguh, profesional, dan berintegritas. (*)
Editor: Diaz A Abidin





