Hukum & Kriminal

Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas

×

Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Blora
Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan racun tikus dan apotas, Senin, 10 Maret 2025. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan racun tikus dan apotas hingga menewaskan ayah dan anak di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen.

Rekonstruksi itu berlangsung di halaman Mapolres Blora pada Senin, 10 Maret 2025 siang. Sebanyak 63 adegan diperagakan oleh tersangka, Moh. Kundori, yang merupakan adik ipar dari salah satu korban.

Dalam rekonstruksi ini, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi, mendatangkan sembilan saksi guna memberikan keterangan.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Ayah-Anak dengan Racun Gulma di Blora, Pelaku Masih Kerabat Korban

“Ada 63 adegan, kami hadirkan sembilan saksi untuk memperjelas kasus,” ungkap AKBP Wawan Andi.

Tersangka mengaku kejadian bermula dari sakit hatinya usai istri korban, yang merupakan kakak iparnya, menyebut dirinya miskin dan menyuruhnya minggat.

Rencana untuk melakukan pembunuhan muncul sewaktu tersangka bekerja sebagai tukang bangunan di sebuah pondok pesantren. Tersangka pun telah membeli apotas secara daring sejak Desember 2024. Mulanya, apotas tersebut ia rencanakan untuk meracun ikan di sungai.

BACA JUGA: Sakit Hati, Lelaki di Blora Bunuh Kakak Ipar Pakai Air Mineral Campur Apotas dan Racun Tikus

Namun, lantaran berbagai permasalahan, termasuk sengketa kayu jati yang korban wakafkan ke sebuah musala, tersangka akhirnya memutuskan untuk meracuni keluarga kakak iparnya sendiri.

Kapolres Blora menyatakan bahwa dengan peragaan 63 adegan ini, kasus pembunuhan tersebut kini menjadi semakin jelas.

BACA JUGA: Cerita Istri Korban Pembunuhan Ayah-Anak di Blora Pakai Apotas-Racun Tikus

Moh. Kundori kini berhadapan dengan ancaman hukuman mati dan tengah mendekam di penjara sembari menanti persidangan di pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan betapa seriusnya dampak dari emosi yang tidak terkelola dengan baik. Pihak berwenang pun terus berupaya untuk menegakkan keadilan dalam kasus tragis ini. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp