Kuasa hukum Robig, Bayu, memberikan tanggapan terkait keputusan majelis hakim. Ia mengungkapkan kejanggalan dalam surat dakwaan yang tidak memuat beberapa nomor pasal seperti yang hakim sebutkan.
“Dalam surat dakwaan yang kami pegang, tidak ada nomor 7 sampai 11,” kata Bayu seusai sidang.
BACA JUGA: JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi
Meski eksepsi tertolak, pihak Robig tetap menghormati keputusan hukum. Bayu menyebut penolakan nota keberatan merupakan bagian dari proses yang wajar.
“Kami tetap hormati proses hukum. Kami juga akan siapkan pembelaan untuk sidang berikutnya,” tegasnya.
Untuk sidang lanjutan, Bayu menyebut jaksa akan menghadirkan lima orang saksi. Tim hukum Robig akan menyiapkan strategi pembelaan menghadapi kesaksian tersebut.
“Kami akan menyiapkan saksi, terdekat saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 saksi,” tandas Bayu. (*)