Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig Zaenudin, Sidang Pekara Tetap Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

×

Hakim Tolak Eksepsi Aipda Robig Zaenudin, Sidang Pekara Tetap Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan 5 Saksi

Sebarkan artikel ini
eksepsi Robig Eksepsi
Suasana sidang eksepsi Aipda Robig Zaenuddin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Selasa, 29 April 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kuasa hukum Robig, Bayu, memberikan tanggapan terkait keputusan majelis hakim. Ia mengungkapkan kejanggalan dalam surat dakwaan yang tidak memuat beberapa nomor pasal seperti yang hakim sebutkan.

“Dalam surat dakwaan yang kami pegang, tidak ada nomor 7 sampai 11,” kata Bayu seusai sidang.

BACA JUGA: JPU Tegaskan Dakwaan Robig Pembunuh Gamma Sah, Minta Hakim Tolak Eksepsi

Meski eksepsi tertolak, pihak Robig tetap menghormati keputusan hukum. Bayu menyebut penolakan nota keberatan merupakan bagian dari proses yang wajar.

“Kami tetap hormati proses hukum. Kami juga akan siapkan pembelaan untuk sidang berikutnya,” tegasnya.

Untuk sidang lanjutan, Bayu menyebut jaksa akan menghadirkan lima orang saksi. Tim hukum Robig akan menyiapkan strategi pembelaan menghadapi kesaksian tersebut.

“Kami akan menyiapkan saksi, terdekat saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan menghadirkan 5 saksi,” tandas Bayu. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan