SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan aturan khusus terkait jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan 2024.
Pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan selama bulan puasa, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta menjaga suasana keagamaan yang kondusif.
Aturan ini, yang tersiar melalui akun Instagram resmi @disbudparkotasemarang, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang bernomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan malam pada bulan suci Ramadan.
Adapun tempat hiburan yang terkena aturan ini mencakup diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, serta bar baik di dalam maupun di luar hotel.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan
Aturan jam buka tempat hiburan di Kota Semarang selama Ramadan 2024
Berikut adalah detail aturan jam buka tempat hiburan selama bulan Ramadan 2024 di Kota Semarang:
- Diskotek, Kelab Malam, Pub: Buka mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB.
- Karaoke: Buka mulai pukul 15.00 hingga 24.00 WIB. (Khusus untuk karaoke keluarga.)
- Panti Pijat Refleksi: Buka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
- Spa Sehat: Buka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
- Panti Pijat: Buka mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.
- Billiard: Buka mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
BACA JUGA: Video Rencana Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Kata Pemkot dan DPRD Kota Semarang