“Jadi kaya lingkatan setan nggak berhenti kalau si anak nggak punya cukup supporting system yang bisa membuat dia percaya diri memutus lingkaran itu,” ucap Etik.
Layer berlapis korban KBGO pada anak
Sementara itu, Etik turut menyoroti adanya layer berlapis yang dihadapi korban KBGO pada anak. Ia menilai, korban anak akan lebih banyak menghadapi konflik dalam upaya melawan KBGO.
Menurutnya, mayoritas korban tidak berani terbuka atas masalahnya kepada pihak keluarga. Sementara korban yang merupakan anak di bawah umur tentu tidak bisa menempuh upaya hukum tanpa pendampingan orang tuanya.
“Anak korban penyebaran konten pribadi, pasti dia nggak berani ngomong sama orang tuanya, takut kena marah, di sisi bersamaan anak tidak bisa melakukan upaya hukum secara mandiri,” bebernya.
Adapun dari sisi bantuan hukum, dalam hal ini termasuk LBH Semarang, juga tidak bisa serta merta terima kuasa dari anak. Sebab, anak masih berada dalam pengampuan dan membutuhkan wali.
“Jadi layer yang dihadapi korban anak itu lebih berlapis, karena kalau korban adalah orang dewasa mereka bisa mewakili dirinya sendiri kan, kalau anak nggak bisa,” tegas Etik.
Melihat peliknya langkah hukum terhadap KBGO pada anak, LBH Semarang sendiri selalu menghormati apa yang korban inginkan. Apakah hanya ingin bantuan perlindungan, peringkatan ke pelaku atau sampai ke langkah hukum.
Ia menekankan, ada perbedaan perlakuan hukum yang signifikan terhadap korban anak daripada korban dewasa. Berdasarkan pengalaman LBH Semarang sendiri, Etik mengatakan jika perlindungan korban KBGO pada anak paling jauh ialah sampai tahap somasi.
Saat itu, pihaknya mengirimkan surat somasi kepada akun media sosial penyebar konten pornografi.
“Saat itu akun Twitter yang memang asal post kiriman konten pornografi dari followersnya, kami kirim somasi, kontennya ditakedown, lalu si korban bilang sudah cukup, ya sudah. Belum pernah ada yang sampai tahap hukum,” katanya.





