Ia menambahkan bahwa penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor TA akan pihaknya tangani secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami juga meminta agar terlapor, saudara TA, tetap kooperatif. Naiknya laporan terhadap kasus tersebut hingga tahap penyidikan sudah melalui proses yang matang. Di sisi lain, Polda Jateng juga menghargai hak-haknya sebagai warga negara dan orang yang tengah menghadapi perkara hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





