Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara

×

Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

Jaksa juga menyoroti status Pondok Pesantren Al Jaelani, Kecamatan Banyumanik, yang disebut tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah maupun Kementerian Agama RI.

Sementara itu, keadaan yang meringankan terdakwa hanya satu, yakni AF belum pernah dihukum. Dinilai Wajar Dituntut Tinggi karena Terdakwa Pengasuh dan Tokoh Agama.

Tuntutan Tinggi Keputusan yang Tepat

Sementara itu, Penasihat Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP), Zainal Abidin Petir, menilai tuntutan 8 tahun 6 bulan tersebut sudah tepat. Mengingat posisi terdakwa sebagai pengasuh pesantren sekaligus tokoh agama.

“Jaksa pasti melihat bukti-bukti termasuk keterangan saksi, terdakwa, dan bukti-bukti yang meyakinkan. Sehingga jaksa sudah yakin dengan perbuatannya. Jadi jaksa berani menuntut 8,5 tahun dari ancaman 9 tahun itu sudah bagus,” kata Petir saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Senin, 14 September 2026.

Petir menilai hubungan keluarga antara terdakwa dan korban juga semestinya menjadi faktor yang semakin memberatkan.

Terlebih, terdakwa disebut berada dalam posisi sebagai sosok yang dipercaya, dituakan dan menjadi panutan bagi para santri.

BACA JUGA: Sengketa Tanah Pemprov Jateng dan Pemdes Winong Boyolali, Luthfi: Biro Hukum Kami yang Selesaikan

“Kalau ustaz atau yang mengaku kiai itu berbuat jahat, mestinya memberatkan. Dia sebagai orang yang sudah dipercaya, kok malah melakukan [tindakan] seperti itu,” katanya.

Petir mengatakan tuntutan tersebut juga layak diberikan karena terdakwa memiliki posisi sebagai tokoh masyarakat, tokoh agama sekaligus pendidik di lingkungan pesantren.

“Karena dia sebagai orang yang menjadi panutan dan tokoh masyarakat, mestinya tokoh agama melindungi, mengayomi, dia juga sebagai pendidik. Ini yang memperberat. Memang sangat wajar ketika tuntutannya tinggi,” ujarnya.

Petir juga menyoroti pentingnya menjaga citra pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan tempat masyarakat menitipkan anak-anaknya.

Menurutnya, kasus tersebut tidak semestinya digeneralisasi sebagai gambaran pesantren secara keseluruhan.

“Pondok pesantren yang benar itu sangat dibutuhkan masyarakat dan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini justru merusak citra pondok pesantren karena dia mengaku sebagai pengasuh pondok pesantren,” katanya.