Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara

×

Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabul | Pencabulan Santriwati
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp