Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun Penjara Hukum & KriminalKasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun PenjaraYuni Esa Anugrah3 min bacaSelasa, 15 September 2026Selasa, 15 September 2026×Kasus Pencabulan Santriwati di Banyumanik Semarang, Pengasuh Dituntut 8,5 Tahun PenjaraSebarkan artikel ini Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Pixabay) Editor: Diaz A Abidin Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami. Gabung Channel WhatsApp ‹123Tampilkan Semua Pos TerkaitHukum & KriminalPolisi Sebut DPO Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo Eks Napiter, Terlibat Teror Bom Polsek Pasar Kliwon 2015Hukum & KriminalPenggeledahan Polisi di Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Gus Yasin: Tak Berkaitan dengan Ponpes di JombangHukum & KriminalKlaim Polisi Temukan Sajam dan Busur Panah di Ponpes Putri Sukoharjo, Yayasan: Alat Ekskul Panahan SantriHukum & KriminalKPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang TunaiHukum & KriminalObati Trauma Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo oleh Polisi, Taj Yasin Ingin Pendampingan Psikologis AnakHukum & KriminalRemaja Ditemukan Bersimbah Darah di JLS Salatiga, Diduga Korban Tawuran di Ambarawa