Lebih lanjut, Djoko berpendapat jika otoritas pendidikan sudah seharusnya menjadikan kecelakaan ini menjadi titik balik kegiatan di dunia pendidikan. Salah satunya yaitu dengan mengeluarkan surat edaran agar setiap sekolah yang akan menyelenggarakan wisata wajib memperhatikan beberapa hal.
“Yang pertama, wajib meminta pengusaha bus untuk menunjukkan surat ijin, surat lolos KIR, menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” ujar Djoko.
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Rosalia Indah Sebabkan 7 Tewas, Polisi Menduga Microsleep jadi Penyebabnya
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga perlu waspada terhadap tawaran sewa bus. Terutama dengan harga yang murah dan pastinya tidak menjamin keselamatan.
Djoko menyebut, masyarakat juga seharusnya lebih kritis terbadap proses KIR, termasuk ijin harus ada dan jelas.
“Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap penggunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh. Baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





