“Dengan adanya tagihan pajak yang besar itu tentu saja memengaruhi penerimaan APBD. Karena postur APBD itu paling besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Salah satu penyumbang terbesarnya adalah pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berkurangnya penerimaan pajak otomatis membuat ruang fiskal pemerintah menjadi lebih terbatas.
“Otomatis kalau pendapatannya berkurang, pembiayaan pembangunan tentu saja akan berkurang dan menyesuaikan,” kata Masrofi.
Padahal, tutur Masrofi, dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik.
BACA JUGA: Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah
“Padahal salah satu pembiayaan dari APBD itu ԁigunakan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, program pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Oleh sebba itu, Masrofi berharap masyarakat semakin sadar dan ԁisiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Adapun Pemprov Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan berbagai kemudahan melalui program pemutihan pajak kendaraan pada 2025.
“Kita sudah memberikan kemudahan pada tahun 2025 lewat program pemutihan. Dalam program tersebut, tunggakan pajak dan dendanya kita hapus. Masyarakat cukup membayar pajak pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang,” ujarnya.
Masrofi berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak.
“Jadi ԁiharapkan setelah adanya program pemutihan itu, wajib pajak bersedia membayar dan terus rajin membayar untuk ke depannya. Ini harapan kita kepada masyarakat,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





