Perkara ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus pembobolan dana kas daerah yang sebelumnya telah disidang. Untuk kedua kalinya Diah Ayu Kusumaningrum diadili. Kini selain jadi terdakwa TPPU ia sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi. (*)
editor: ricky fitriyanto





