HeadlineHukum & KriminalNews Update

Mantan Pejabat Pemkot Semarang dan Pegawai BTPN Mangkir, Sidang TPPU Korupsi Kasda Rp 21,7 M Urung Digelar

×

Mantan Pejabat Pemkot Semarang dan Pegawai BTPN Mangkir, Sidang TPPU Korupsi Kasda Rp 21,7 M Urung Digelar

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus TPPU hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang senilai Rp 21,7 miliar dengan terdakwa mantan personal banker BTPN Diah Ayu Kusumaningrum, minggu lalu. (dok)

Perkara ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus pembobolan dana kas daerah yang sebelumnya telah disidang. Untuk kedua kalinya Diah Ayu Kusumaningrum diadili. Kini selain jadi terdakwa TPPU ia sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara karena korupsi. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp