Jateng

Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Rugikan Konsumen, LP2K Jateng Usulkan Skema Nonaktif Tanpa Hangus

×

Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Rugikan Konsumen, LP2K Jateng Usulkan Skema Nonaktif Tanpa Hangus

Sebarkan artikel ini
kuota internet 28 hari
Ilustrasi kartu SIM. (Foto: Pixabay/andrewbecks)

SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai praktik operator seluler yang menetapkan masa aktif kuota internet selama 28 hari serta memberlakukan sistem kuota hangus merugikan konsumen.

Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menyebut perubahan masa aktif dari 30 hari menjadi 28 hari berkaitan langsung dengan percepatan hangusnya kuota internet yang telah konsumen beli.

“Terkait dengan jasa operator itu ada dua masalah. Satu, masa aktif dari 30 hari menjadi 28 hari. Kedua, kuota menjadi hangus ketika melewati batas waktu. Dua hal ini saling berhubungan,” ujar Mufid saat beritajateng.tv hubungi via panggilan WhatsApp, Senin, 5 Januari 2026.

BACA JUGA: New XL SATU Lite Inovasi Internet Rumah Plug & Play untuk Keluarga Modern Indonesia

Menurut Mufid, pemendekan masa aktif kuota secara otomatis mempercepat hilangnya hak konsumen atas kuota yang belum terpakai. Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan konsumen karena kuota internet yang hangus sejatinya sudah terbeli dengan uang konsumen.

“Ketika itu ada percepatan jadi 28 hari, otomatis mempercepat proses hangusnya kuota. Kuota itu sudah dibeli, itu hak konsumen untuk menggunakan sesuai kebutuhan, perilaku, dan keinginannya. Tapi kemudian dibatasi seolah-olah harus habis. Kalau tidak habis, hilang. Artinya uang konsumen itu hilang. Ibaratnya sudah dibeli, tapi diambil lagi oleh pihak operator,” sambungnya.

LP2K Jateng akui banyak terima keluhan perihal masa berlaku kuota internet 28 hari

Mufid mengungkapkan, LP2K Jawa Tengah menerima banyak keluhan dari konsumen terkait praktik kuota hangus tersebut. Keluhan itu terutama datang dari konsumen yang tidak mampu menghabiskan kuota dalam waktu singkat.

Terlebih, kata dia, pola konsumsi masyarakat saat ini membuat kuota seluler tidak selalu digunakan secara maksimal.

“Keluhan itu banyak. Terutama dari konsumen yang kuotanya tidak habis. Sekarang banyak konsumen yang beli paket data, tapi juga punya Wi-Fi di rumah, punya Wi-Fi di kantor. Akhirnya kuota di handphone tidak digunakan sepenuhnya,” kata Mufid.

BACA JUGA: Smartfren Luncurkan Paket Unlimited Suka-Suka: Internetan Bebas Khawatir dan Nyaman

Akibatnya, menjelang akhir masa aktif, kuota masih tersisa namun akhirnya hangus. Mufid menilai kondisi tersebut menciptakan beban ganda bagi konsumen, tanpa adanya manfaat maksimal dari layanan yang telah konsumen bayar.

“Ketika itu hangus, pengeluaran konsumen untuk telekomunikasi jadi besar. Tetap harus bayar Wi-Fi di rumah, sementara kuota yang konsumen beli juga tidak habis dan hilang. Ini jelas merugikan konsumen. Hak yang sudah dibeli tidak bisa dinikmati sepenuhnya,” ungkapnya.

anak internet
Ilustrasi anak mengakses internet. (Pexels/Pixabay)

LP2K Jateng Soroti Prinsip Keadilan dalam Bisnis Operator

Sebelumnya, praktik penghangusan kuota internet telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.

Menanggapi gugatan tersebut, Mufid mengaku tidak dapat memprediksi apakah permohonan uji materiil itu akan MK kabulkan atau tidak.

“Saya tidak bisa memberikan perkiraan apakah MK kabulkan atau tidak. Proses di MK itu banyak pertimbangannya, mulai dari kewenangan MK sampai substansi apakah benar ada pelanggaran konstitusional atau tidak,” ujarnya.

Namun, Mufid menilai MK seharusnya dapat melihat kegelisahan masyarakat yang luas terkait praktik bisnis operator seluler.

“Proses bisnis itu boleh saja. Semua pihak boleh berbisnis. Tapi mestinya fair. Sesuatu yang sudah konsumen beli dengan uang konsumen itu menjadi hak konsumen untuk mereka nikmati,” tegasnya.

Ia menekankan, batas waktu penggunaan kuota seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghilangkan hak konsumen. Dalam kesempatan itu, Mufid menawarkan skema yang ia nilai lebih adil bagi konsumen.

BACA JUGA: Dari Jejak Kaki Para Pelari, Internet Mengalir ke Sekolah-sekolah 3T

“Kalau soal batas waktu, silakan saja. Mau 28 hari, silakan. Tapi jangan hangus. Misalnya setelah 28 hari kuota jadi nonaktif, tidak bisa konsumen gunakan. Tapi begitu konsumen isi ulang, kuota yang lama terakumulasi; itu lebih fair,” jelasnya.

Mufid membandingkan dengan sistem pulsa pada masa lalu.

“Dulu pulsa juga ada masa aktifnya. Kalau habis, pulsanya nonaktif. Tapi begitu isi lagi, saldonya terakumulasi. Itu adil, karena kita bayar dan kita berhak menikmati sesuai keinginan kita,” pungkas Mufid. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran