Namun hingga kini, Pemprov Jawa Tengah belum mengantongi laporan resmi terkait besaran penghematan yang muncul selama pelaksanaan WFH.
“Saya belum dapat laporan, tapi teman-teman sudah berhitung. Kalau dampaknya kan belum tahu angkanya berapa,” ujar Sumarno.
Menurutnya, sejumlah perangkat daerah saat ini masih menghitung dampak kebijakan tersebut. Karena itu, pemerintah belum bisa menyimpulkan apakah WFH benar-benar menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan.
“Nanti kita tunggu laporan dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun aturan turunan untuk penerapan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Hal itu Sumarno ungkap usai menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026.
“Untuk kebijakan WFH kan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jawa Tengah dengan berdasarkan yang ada di surat edaran Menteri Dalam Negeri,” ucap Sumarno.
Sumarno menyebut, mengacu SE Mendagri, pelaksanaan WFH di lingkungan Pemprov Jawa Tengah akan ditetapkan pada hari Jumat. Ia menjelaskan, pemilihan hari Jumat dinilai lebih fleksibel karena waktu kerja yang relatif lebih pendek.
“Kalau di SE Mendagri itu hari Jumat. Kalau sementara ini dari pemikiran kami, kita akan mengikuti Mendagri di hari Jumat. Karena, satu, bicara hari Jumat itu adalah sebelumnya waktu kerjanya itu kan pendek ya, dijeda oleh salat Jumat,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





