Hukum & Kriminal

Memori Banding Aipda Robig Diterima, Kapan Sidang Berlangsung? Ini Kata Polda Jateng

×

Memori Banding Aipda Robig Diterima, Kapan Sidang Berlangsung? Ini Kata Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jawa Tengah telah menerima memori banding yang diajukan oleh Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, hingga tewas.

Selain itu, pemimpin dan anggota sidang juga telah ditunjuk oleh Komisi Kode Etik Polri. Hal itu terungkap dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

“Memori banding sudah di terima. Kemudian dari Propam atau sekretariat dari KKEP-nya sudah membuat narasi untuk menunjuk siapa pemimpin sidang dan anggota sidangnya,“ ungkap Artanto.

Adapun naskah sidang tersebut, kata Artanto, tengah menunggu tanda tangan Kapolda Jawa Tengah.

“Saat ini naskah tersebut sudah di ajukan ke Bapak Kapolda selaku pimpinan untuk ditanda tangani. Kita sedang menunggu surat ini di tindak lanjuti oleh beliau,” jelasnya.

BACA JUGA: Hari Terakhir, Robig Masih Belum Serahkan Memori Banding Kasus Penembakan

Kata Artanto, jadwal sidang pun masih menunggu surat di tandatangani sepenuhnya oleh Kapolda Jawa Tengah.

“Jadwal belum, menunggu kap itu di tanda tangani oleh pimpinan. Aipda Robig masih ditahan di tahanan rutan Polda Jateng, ditahan oleh penyidik,” paparnya.

Status berkas Aipda Robig masih P18 dan P19, apa itu?

Hingga saat ini, kata Artanto, kasus Gamma masih berstatus P18 dan P19 di kejaksaan.

Istilah P18 ialah hasil penyidikan yang belum lengkap. Sementara itu, saat di kembalikan kepada penyidik untuk di lengkapi, maka di sebut dengan istilah P19.

“Bahwa berkas perkara kemarin ada petunjuk dari jaksa dalam bentuk P18 dan P19. Kewajiban dari penyidik adalah melengkapi petunjuk tersebut. Alhamdullilah penyidik sudah beproses untuk melengkapi petunjuk dari jaksa,” terang Artanto.

BACA JUGA: Keluarga Gamma Ngaku Jengkel Saat Rekonstruksi, Sebut Aipda Robig Terlalu Banyak Ngatur

Dalam waktu dekat, Artanto menyebut penyidik akan segera melengkapi dan menyerahkan kembali berkas itu kepada jaksa.