Dzikron mengakui pengawasan terhadap penerbitan SLO tidak mudah terlaksana karena pemeriksaan jumlah objek yang harus sangat besar, mulai dari rumah tinggal hingga bangunan komersial dan industri.
“Setiap hari ada ratusan bahkan ribuan instalasi yang membutuhkan SLO. Sementara pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan langsung,” ujarnya.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah pusat telah menyiapkan perancangan sistem aplikasi penerbitan SLO agar seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung secara berurutan sesuai prosedur.
Meski demikian, potensi penyimpangan tetap dapat terjadi apabila ada pihak yang berupaya mempersingkat proses demi memperoleh dokumen secara cepat.
“Dokumen itu seharusnya lahir dari proses yang panjang. Kalau ada yang ingin potong kompas, bisa saja dokumen terbit tanpa proses yang semestinya. Ini yang terus kami evaluasi,” katanya.
Permintaan Masyarakat untuk Ikut Mengawasi
Selain pengawasan dari pemerintah, Dzikron menilai masyarakat juga perlu memahami hak-haknya sebagai pengguna listrik. Termasuk hak untuk memperoleh instalasi yang telah teruji dan memiliki SLO yang sah.
“Masyarakat perlu tahu bahwa instalasi mereka harus diperiksa terlebih dahulu. Kalau tiba-tiba SLO muncul tanpa ada pemeriksaan, seharusnya mereka bisa mempertanyakan atau mengajukan komplain,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan keselamatan ketenagalistrikan.
Separuh Kasus Kebakaran Dugaan Kuat Terkait Listrik
Dalam FGD tersebut juga terungkap bahwa kebakaran akibat faktor kelistrikan masih menjadi persoalan serius secara nasional.
Berdasarkan pemaparan data dalam forum, sekitar 50 persen kasus kebakaran secara nasional dugaan kuat berkaitan dengan listrik.
Meski demikian, Dzikron mengatakan penyebabnya tidak selalu berasal dari proses penerbitan SLO. Dalam sejumlah kasus, instalasi yang awalnya telah lolos pengujian kemudian pemilik ubah sendiri tanpa pemeriksaan ulang.
“Ketika instalasi diubah, seharusnya diuji lagi. Tidak boleh sembarangan mengubah instalasi tanpa pemeriksaan. Bisa jadi awalnya sudah lolos SLO, tetapi setelah di modifikasi menjadi tidak aman,” katanya.





