Jateng

Minimalisir Korsleting dan Sengatan Listrik, ESDM Jateng Evaluasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi

×

Minimalisir Korsleting dan Sengatan Listrik, ESDM Jateng Evaluasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi

Sebarkan artikel ini
esdm jateng
Inspektur Kelistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, Milladunna Dzikron usai Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), Rabu, 17 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menyoroti pentingnya pengawasan dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan. Pasalnya, instalasi listrik yang tidak melalui pengujian sesuai prosedur berpotensi memicu korsleting, kebakaran, hingga sengatan listrik.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) yang Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Wilayah Jateng-DIY gelar bersama Dinas ESDM Jawa Tengah.

Inspektur Kelistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah, Milladunna Dzikron, mengatakan forum tersebut menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi ketenagalistrikan yang selama ini telah pemerintah terbitkan.

“Regulasinya sudah ada dan sudah baik. Tetapi kalau pelaksanaannya tidak sesuai, tentu dampaknya kepada masyarakat tidak akan maksimal. Karena itu perlu evaluasi di lapangan,” katanya.

BACA JUGA: ESDM Jateng Ungkap Penyebab Tanah Bergerak di Tegal: Fenomena Creeping, Lapisannya Lempung

Menurut Dzikron, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah proses penerbitan SLO yang menjadi syarat sebuah instalasi listrik ternyatakan layak untuk listrik alirkan.

“Kami mengevaluasi apakah SLO yang terbit benar-benar sudah melalui pengujian atau jangan-jangan hanya formalitas. Instalasi yang diuji itu betul-betul layak atau tidak sebelum mendapatkan SLO,” ujarnya.

SLO Jadi Penguji Terakhir Instalasi Listrik

Ia menjelaskan, SLO berfungsi sebagai tahap akhir verifikasi keamanan instalasi listrik sebelum mendapatkan sambungan listrik.

Sesuai ketentuan, instalasi yang dibangun harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu. Jika dinyatakan memenuhi standar keselamatan, baru sertifikat diterbitkan.

“Kalau instalasi sudah aman, baru kasih setrum. Tetapi kalau SLO terbit tanpa pengujian, kita tidak tahu apakah instalasi itu sebenarnya layak atau tidak,” katanya.

Menurut Dzikron, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat. Hal ini karena instalasi yang belum memenuhi standar keselamatan tetap dapat digunakan.

“Dampaknya bisa berupa korsleting, kebakaran, maupun bahaya sentuh atau sengatan listrik,” jelasnya.

Potensi Penyimpangan Masih Ada

Dzikron mengakui pengawasan terhadap penerbitan SLO tidak mudah terlaksana karena pemeriksaan jumlah objek yang harus sangat besar, mulai dari rumah tinggal hingga bangunan komersial dan industri.

“Setiap hari ada ratusan bahkan ribuan instalasi yang membutuhkan SLO. Sementara pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan langsung,” ujarnya.

Sebagai langkah pengendalian, pemerintah pusat telah menyiapkan perancangan sistem aplikasi penerbitan SLO agar seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung secara berurutan sesuai prosedur.

Meski demikian, potensi penyimpangan tetap dapat terjadi apabila ada pihak yang berupaya mempersingkat proses demi memperoleh dokumen secara cepat.

“Dokumen itu seharusnya lahir dari proses yang panjang. Kalau ada yang ingin potong kompas, bisa saja dokumen terbit tanpa proses yang semestinya. Ini yang terus kami evaluasi,” katanya.

Permintaan Masyarakat untuk Ikut Mengawasi

Selain pengawasan dari pemerintah, Dzikron menilai masyarakat juga perlu memahami hak-haknya sebagai pengguna listrik. Termasuk hak untuk memperoleh instalasi yang telah teruji dan memiliki SLO yang sah.

“Masyarakat perlu tahu bahwa instalasi mereka harus diperiksa terlebih dahulu. Kalau tiba-tiba SLO muncul tanpa ada pemeriksaan, seharusnya mereka bisa mempertanyakan atau mengajukan komplain,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan keselamatan ketenagalistrikan.

Separuh Kasus Kebakaran Dugaan Kuat Terkait Listrik

Dalam FGD tersebut juga terungkap bahwa kebakaran akibat faktor kelistrikan masih menjadi persoalan serius secara nasional.

Berdasarkan pemaparan data dalam forum, sekitar 50 persen kasus kebakaran secara nasional dugaan kuat berkaitan dengan listrik.

Meski demikian, Dzikron mengatakan penyebabnya tidak selalu berasal dari proses penerbitan SLO. Dalam sejumlah kasus, instalasi yang awalnya telah lolos pengujian kemudian pemilik ubah sendiri tanpa pemeriksaan ulang.

“Ketika instalasi diubah, seharusnya diuji lagi. Tidak boleh sembarangan mengubah instalasi tanpa pemeriksaan. Bisa jadi awalnya sudah lolos SLO, tetapi setelah di modifikasi menjadi tidak aman,” katanya.

BACA JUGA: Tekan Pengeluaran hingga 77 Persen, Teknologi PHEV Jadi Jembatan Menuju Mobil Listrik

Karena itu, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur keselamatan ketenagalistrikan menjadi kunci untuk menekan risiko kebakaran dan kecelakaan listrik.

“Tujuan akhirnya adalah keselamatan masyarakat. Semua pihak harus menjalankan perannya, mulai dari regulator, penyedia jasa, hingga pengguna listrik sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp