Nasional

Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

×

Minta Pemerintah Batalkan PPN 12 Persen dengan Perppu, Ekonom Undip: Sebaiknya Kejar Wajib Pajak Besar yang Nunggak

Sebarkan artikel ini
Persatuan Mahasiswa se-Jabodetabek dalam aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. (ant)
Persatuan Mahasiswa se-Jabodetabek dalam aksi penolakan kenaikan PPN 12 persen, Jakarta, Jumat 27 Desember 2024. (ant)

Pihaknya menyebut, pemerintah dapat mencari alternatif lain untuk menambah penerimaan negara. Adapun alternatif yang Nugroho tawarkan ialah pemerintah gencar menarik pajak terhadap wajib pajak besar yang selama ini masih menunggak kewajibannya.

“Menurut saya, batalkan saja kenaikan PPN jadi 12% dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah bisa mencari alternatif dengan menambah penerimaan tanpa menaikkan tarif PPN jadi 12%. Misal dengan mengejar wajib pajak besar yang selama ini tak mau membayar kewajiban pajaknya,” tegas Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho menyinggung prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang akan tumbuh hanyak 5 persen pada 2025. Oleh sebabnya, Nugroho meminta pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat dengan tak menaikkan PPN menjadi 12 persen.

“Secara pesimis ada yang memprediksi [pertumbuhan ekonomi] sekitar 4,8 persen. Tumpuan utama tetap konsumsi masyarakat. Untuk itu perlu dijaga konsumsi masyarakat agar tidak turun, salah satunya dengan menunda kenaikan PPN 12 persen dan tetap melanjutkan subsidi tepat sasaran,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp