Jateng

MK Revisi Gugatan Mahasiswa Unisbank Semarang Soal Caleg “Akamsi”, Beri Waktu 14 Hari Perbaiki

×

MK Revisi Gugatan Mahasiswa Unisbank Semarang Soal Caleg “Akamsi”, Beri Waktu 14 Hari Perbaiki

Sebarkan artikel ini
MK Unisbank Pemilu
Mahasiswa Unisbank Semarang, Arief Nugraha dan Ahmad Syarif, mengajukan gugatan ke MK. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima gugatan mahasiswa Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang terkait syarat calon legislatif (caleg) harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

MK menilai, berkas gugatan yang masuk terkait Undang-Undang (UU) Pemilu itu masih belum lengkap. Terdapat beberapa data yang kurang sehingga sidang belum bisa berlanjut ke agenda selanjutnya.

“Dalam sidang kemarin masih pemeriksaan berkas dan ternyata dari majelis hakim menyampaikan kalau ada beberapa revisi terutama data-data. Majelis memberikan kesempatan 14 hari ke depan,” ungkap salah satu pemohon, Arief Nugraha Prasetyo, saat beritajateng.tv hubungi, Kamis, 6 Maret 2025.

Arief menjelaskan, dalam sidang yang berlangsung selama satu jam, hakim menilai landasan hukum yang pihaknya ajukan dalam gugatan masih belum memenuhi standar. Misalnya data pendukung, survei masyarakat, hingga parameter kepuasan.

BACA JUGA: Bermula Obrolan Tongkrongan, 8 Mahasiswa Unisbank Semarang Gugat UU Pemilu ke MK

“Misalnya data ketidakpuasan itu berapa persen, masyarakat menyampaikan ketidakpastian berapa persen. Survei-survei seperti itu, kemarin kita baru menyampaikan satu survei,” jelasnya.

Meski mendapat revisi, Arief mengaku tak menganggapnya sebagai kendala. Akan tetapi revisi itu sebagai tantangan. Selain itu, ia juga mendapat pengalaman baru dalam mengajukan gugatan ke MK.

“Lebih jadi tantangan ke kami untuk mengumpulkan data-datanya, karena data di permohonan masih secara umum, sedangkan yang MK minta untuk menguatkan data secara detail, itu jadi tantangan buat kami,” kata Arief.

Pertimbangkan cara lain

Lebih jauh, Arief membeberkan, dalam 14 hari ke depan, ia bersama tiga pemohon tersisa lainnya akan mendiskusikan langkah selanjutnya, apakah akan memperbaiki atau menarik gugatan.

Pasalnya, Arief mempertimbangkan peluang apakah MK akan mengabulkan gugatan mereka atau tidak.

“Kami mempertimbangkan bagaimana peluang untuk dikabulkan atau tidak, karena yang dibutuhkan untuk data-data jujur banyak sekali, jadi kami usahakan terlebih dahulu untuk diskusi,” paparnya.

Selain itu, Arief menyebut bahwa MK turut mengusulkan alternatif cara lain apabila permohonan di MK tidak berlanjut.

BACA JUGA: Unisbank Luncurkan SIAKU dan SIASET untuk 700 Desa Wisata di Jateng

“Kemarin majelis hakim menyampaikan jika memang tidak diperbaiki atau ditarik bisa melalui opsi lain atau mengadakan audiensi dengan DPR DPRD untuk menyampaikan argumentasi,” tandas Arief.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang mengajukan gugatan ke MK soal UU Pemilu. Mereka menuntut MK agar mengubah syarat caleg harus warga yang berdomisili di daerah pemilihan tempatnya menyalonkan diri.

Hal itu untuk menghindari caleg asli Jakarta yang mencalonkan diri ke daerah demi meraup suara tinggi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp