SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang memproses hukum seorang pria atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di sebuah pondok pesantren.
Korban dari tindak kejahatan ini lebih dari satu orang dan semuanya merupakan para santri dari sebuah pondok pesantren, yang berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
“Korban yang sudah melapor sebanyak delapan orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis 11 Juni 2026.
AKP Bodia juga menyampaikan, terduga pelaku yang telah polisi amankan tersebut berinisial AJS (55). Serta yang bersangkutan tercatat sebagai warga Kota Salatiga.
Perbuatan terduga pelaku dilakukan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga November 2024. Namun baru dilaporkan oleh orang tua salah satu korban pada tahun 2025.
BACA JUGA: Dugaan Penyelewengan PKH, Polres Semarang Segera Periksa Kadus Karangtalun, Tunggu Data Kemensos
Selain di lingkungan pondok pesantren tempat korban belajar, perbuatan terduga pelaku juga terlaksana di luar lingkungan pondok (hotel). Yakni dengan dalih untuk kegiatan luar atau ziarah.
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku mengaku sebagai seorang Habib yang juga memiliki kemampuan dalam menyembuhkan berbagai macam penyakit (tabib).
Namun demikian, yang bersangkutan bukan menjadi bagian dari pengurus maupun struktur pengelola pondok pesantren tersebut selain memang pengurus lama pekerjakan.
“Awalnya dibawa masuk ke lingkungan pondok oleh salah seorang pengurus terdahulu untuk bekerja membantu mengurus keperluan operasional pondok,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, kata kasat reskrim, tersangka menetap di sana tanpa memiliki ikatan ataupun status sebagai struktur pengajar resmi di pondok tersebut.
Dalam melakukan aksinya tersangka juga melalukan manipulasi ajaran religi dan dalil menyesatkan bahwa persetubuhan merupakan cara untuk menghapuskan dosa.
Selain itu, tersangka juga melakukan ancaman atau intimidasi “Misalnya, jika korban menolak ajakan paksa terduga pelaku makan akan masuk neraka,” tambahnya.





